Banggai Three Fakta News- Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pagimana, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) sebagai wadah untuk menyelesaikan sebagian permasalahan melalui mediasi, di kompleks Kantor Kecamatan, Kabupaten Banggai, Jumat (8/8/2025).
Dalam sambutannya, Kapolsek Pagimana AKP Laata mengatakan, penerapan RJ tersebut bersifat memediasi dalam penyelesaian permasalahan.
“Keadilan restoratif ini sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat ataupun perwakilan masyarakat secara umum,” kata Kapolsek.
Ia berharap dengan adanya rumah RJ tersebut, dapat membawa keberkahan, menumbuhkan silaturahmi yang bermuara kepada kebaikan.
“Semoga rumah kita ini membawa perdamaian yang semata-mata demi keadilan untuk masyarakat,” harapnya.
Ia menjelaskan, tugas Polisi dan Kejaksaan bukan hanya sebagai penegak hukum, namun ikut berperan dalam kondisi sosial masyarakat.
“Kami juga ikut berperan dalam kondisi sosial masyarakat yaitu jika terjadi suatu tindak pidana diharapkan RJ dapat mengubah mindset di masyarakat,” terang Kapolsek.*/PAR