Banten Three Fakta News-Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton, di PT. Wastec International Plant 1, Cilegon, Banten, Rabu (29/10/2025).
Pemusnahan tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 29,37 triliun. Pada kesempatan itu Presiden Prabowo menyampaikan, apresiasinya kepada Polri atas kerja keras dalam memberantas peredaran narkoba.
“Pemerintah RI berkomitmen penuh dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang merusak masa depan bangsa,” tegas Prabowo.
Diketahui, sepanjang satu tahun masa pemerintahan Prabowo-Gibran, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba dengan total 65.572 tersangka. Dari seluruh pengungkapan itu, barang bukti yang disita mencapai 214,84 ton terdiri dari berbagai jenis narkotika, mulai dari ganja hingga sabu.
Dari total barang bukti tersebut, 212,7 ton telah dimusnahkan sebelumnya. Sementara sisanya sebanyak 2,1 ton dimusnahkan langsung oleh Presiden Prabowo di hadapan jajaran Polri dan sejumlah pejabat terkait.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin penghancur khusus yang ramah lingkungan di fasilitas pengolahan limbah industri PT Wastec International. Jenis narkoba yang dimusnahkan mencakup 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorilla, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, serta berbagai jenis lainnya seperti kokain, heroin, dan ketamin. Barang bukti juga termasuk 1,4 juta butir Happy Five dan 39,7 kg Happy Water yang belakangan marak disalahgunakan di kalangan remaja.
Dari Polda Sulteng turut berpartisipasi ikut andil dalam pemusnahan tersebut, dengan mengirimkan Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring dengan membawa barang bukti hasil sitaan seberat 43 kilogram sabu.
Barang bukti tersebut berasal dari empat laporan kasus besar yang diungkap Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Polresta Palu selama tahun 2025. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin pemusnah narkotika.
Kegiatan pemusnahan di tingkat nasional tersebut, juga dihadiri secara daring oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulteng, BPOM, penasihat hukum, serta para tersangka yang turut menyaksikan proses pemusnahan melalui sambungan video conference.
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, dalam keterangannya tertulisnya, Kamis (30/10/2025) mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah memberantas narkoba hingga ke akar.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.
Kombes Pribadi juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat. Diperlukan partisipasi aktif masyarakat agar Sulawesi Tengah benar-benar bersih dari ancaman narkotika,” tandas Kombes Pribadi.*/PAR
















