Banggai Three Fakta News- Aparat Polsek Bualemo mengamankan, seorang pria inisial AL (56) sedang membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus, saat menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Senin (25/8/2025).
Kapolsek IPTU Alwi Polii mengatakan, petugas mengamankan sebanyak 28 liter miras jenis cap tikus dikemas menjadi 28 plastik dari Kecamatan Bunta, yang dibawa pelaku untuk di perjualbelikan di Kecamatan Bualemo.
Menurutnya, miras cap tikus tersebut diisi kedalam coolbox atau kotak gabus pendingin ikan yang biasanya digunakan oleh penjual ikan antar daerah.
“Modusnya sebagai penjual ikan akan tetapi isinya miras dan dijual Rp25 ribu per plastik,” kata Kapolsek.
Kini barang bukti miras sudah diamankan di Mapolsek Bualemo, sementara pelaku diberi pembinaan dan ditegur dengan tegas agar tidak menjual miras cap tikus lagi.*/PAR