Touna Three Fakta News-Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) mengamankan Bendahara Desa (Bendes) Lembanya, Kecamatan Una-Una Dafid R. Abd Kadir (36), diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), di Desa Popaya, Kecamatan Denggilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Jumat (18/7/2025).
Pelaku selaku Bendahara Desa (Bendes) Lembanya tersebut, menjadi buronan polisi sejak 8 Oktober 2024, setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/15/X/RES.3.3./2024/Reskrim.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/3/VI/2025/SPKT/Polres Touna, tanggal 7 Juni 2024. Akibat perbuatannya menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 362.316.347,03.
Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una Iptu Muh. Syarif melalui Plt. Kasihumas, Iptu Martono mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka yang merupakan DPO kasus korupsi DD Desa Tanjung Pude.
“Saat ini, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Mapolres Touna untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Martono.
Ia menjelaskan, pelarian pelaku selama ini, terdeteksi berpindah-pindah lokasi. Awalnya, ia melarikan diri dari Desa Lembanya, menuju Desa Basalale, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
“Namun, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya pada tanggal 12 Juli 2025, diketahui pelaku telah bergeser ke Desa Popaya, Kecamatan Denggilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo,” terangnya.
Selanjutnya kata Martono, Tim Resmob melakukan identifikasi dan menemukan pelaku bekerja disalah satu tambang emas PETI, di area di Kecamatan Denggilo, Pohuwato.
“Setelah berkoordinasi dengan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Touna, dengan gerak cepat tim gabungan Resmob Polres Pohuwato mengamankan pelaku di tambang tersebut tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kini pelaku bersama barang bukti, sedang dalam perjalanan menuju Polres Touna, dengan kondisi sehat jasmani, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.*/PAR