ThreeFaktaNews-Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Banggai, AKP I Nyoman Suryadi, SH, menyosialisasikan Perkap nomor 2 tahun 2017 tentang bantuan hukum, di Mapolsek Toili, Kabupaten Banggai, Rabu (11/6/2025).
Dalam materinya, Suryadi menyampaikan terkait Perkap nomor 2 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Tujuan kegiatan ini agar seluruh personil Polri mengetahui cara mendapatkan bantuan hukum dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Suryadi.
Pada kesempatan itu, Suryadi mengimbau kepada anggota, agar jangan terlibat narkoba, jangan sakiti hati rakyat, jaga diri, keluarga dan nama baik institusi Polri serta bertanggung jawab dalam tugas.
“Seluruh personil Polsek jajaran Polres Banggai, tetap kompak dan segera laporkan apabila ada dapat masalah agar mendapatkan kepastian hukum,” pesan Suryadi.*/PAR