Banggai Three Fakta News-Unit Tipokor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai melaksanakan tahap II penyerahan tersangka tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai yang dilakukan oleh Dirut PDAM Banggai tahun anggaran 2019, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (8/7/2025).
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy mengatakan, penyerahan tersangka bersama barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidsus Andi Abdurrozak Rifan Adha dan Jaksa Doni Adriansa serta didampingi penasehat Hukum.
“Tindak Pidana Korupsi tersebut, sehubungan dengan dana penyertaan modal dari Pemkab Banggai terhadap PDAM tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 462.185.000,” terang Kasat.
Tersangka tersebut seorang pria inisial AA (60), warga Jalan Batu Putih Kilo Meter 3 Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, selaku Dirut PDAM kabupaten Banggai periode 2016-2021.
“Atas perbuatannya, tersangka diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,: tandas Kasat.*/PAR