Banggai Three Fakta News-Kasat Lantas Polres Banggai AKP I Made Bagus Aditya mengungkapkan, Polres Banggai mencatat, selama Januari-Juni 2025 telah terjadi 40 kecelakaan lalu lintas. Dari data tersebut sebanyak 32 korban meninggal dunia, 13 luka berat dan 25 luka ringan, sementara kerugian materiil mencapai Rp.188 juta.
Menurutnya kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Banggai termasuk cukup tinggi dan menjadi pembunuh tertinggi jika dibandingkan dengan angka kasus pembunuhan karena kejahatan.
“Olehnya perlu penyelidikan case by case untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan lalulintas tersebut,” kata Kasat diruang kerjanya, Kamiis (3/7/2025).
Ia menyebutkan, jika berkaca pada tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas dan dari hasil penyelidikan kecelakaan, penyebab terjadinya kecelakaan di wilayah Banggai masih didominasi oleh kelalaian manusia (human error).
“Misalnya pengguna jalan yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, tidak fokus dalam berkendara, maupun adanya pelanggaran lalu lintas lainnya,” terangnya.
Kasat menjelaskan, salah satu upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh human error adalah dengan mematuhi aturan lalu lintas.
“Penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk batas kecepatan, rambu lalu lintas, dan marka jalan. Disiplin diri dalam berlalu lintas adalah langkah pertama untuk mencegah kecelakaan,” pesannya.
Pada kesempatan itu Kasat berpesan, perlu diingat terjadinya kecelakaan karna adanya pelanggaran, tidak berkonsentrasi. Hal tersebut tertera dalam Pasal 283 Undang-Undang (UU) 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).*/PAR