Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Polda Sulteng Menang Praperadilan Lawan Tersangka Kasus Narkotika di PN Palu 

35
×

Polda Sulteng Menang Praperadilan Lawan Tersangka Kasus Narkotika di PN Palu 

Share this article
Oplus_16908288

Palu Three Fakta News-Pengadilan Negeri (PN) Palu, menggelar sidang praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika yang diajukan oleh Erik Septiawan bin Rusdin L. Tanggoma alias Ermes.

Sidang dengan nomor perkara 11/pid.pra/2025/Pn.Pal tersebut, dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Abdul Hakim, SH, MH, di ruang sidang PN Palu, Kamis (10/7/2025).

Example 300x600

Permohonan praperadilan diajukan oleh Erik melalui kuasa hukumnya, Dr. P. Hasibuan, Varanitha Bellandina Hasibuan bersama Mohamad Aidil, SH, MH. Mereka mempermasalahkan soal prosedur penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polres Kota Palu dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang tersebut juga dihadiri oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng sebagai kuasa termohon, yang dipimpin oleh KBP Andrie Satiagraha, SH, SIK, bersama sejumlah anggotanya diantaranya Pembina Yuliatin, SH, IPDA Pander Manurung, AIPTU Suryadin, SH, dan BRIPKA Gusti Lanang Suteja, serta tim Sikum Polres Kota Palu bersama Panitera Bagus Irianto, SH.

Pembacaan putusan hakim tunggal Abdul Hakim, menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Hakim menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Erik Septiawan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” kata Hakim Abdul Hakim di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang. 

Dengan demikian lanjutnya, status tersangka yang disematkan kepada Erik Septiawan oleh penyidik Polres Kota Palu tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Sebelumnya, permohonan praperadilan Erik Septiawan tercatat dalam registrasi pengadilan sejak 17 Juni 2025. Permohonan itu didasarkan pada Surat Permohonan Praperadilan nomor 11/pid.pra/2025/Pn.Pal tertanggal 15 April 2025, serta Surat Perintah Kapolda Sulteng Nomor: Sprin/951/VI/HUK.12.15./2025 yang diterbitkan pada 26 Juni 2025.

Kabidkum Polda Sulteng, KBP Andrie Satiagraha dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025) menyampaikan, apresiasi atas jalannya persidangan yang berlangsung kondusif hingga pembacaan putusan. Ia akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga ke tahap persidangan pokok perkara di pengadilan.

“Kami mengapresiasi atas jalannya persidangan hingga pembacaan penolakan permohonan pemohon, serta akan mengawal proses hukum kasus ini hingga ke tahap persidangan pokok perkara di pengadilan,” kata Andrie.

Dengan adanya putusan tersebut, pihaknya melalui Polres Kota Palu memastikan proses hukum terhadap Erik Septiawan akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Erik sendiri diketahui terjerat kasus dugaan kepemilikan narkotika sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2 ) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Andrie.*/PAR

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply