Palu Three Fakta News-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu kurang lebih 30 kilogram di wilayah pesisir pantai Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulteng, Kamis (24/7/2025).
Penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, dengan mengamankan satu unit speed boad yang baru berlabuh, di pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli.
Kombes Pol Pribadi Sembiring, Senin (28/7/2025) mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal bulan Mei 2025, setelah mendapat informasi dari masyarakat, ada rencana masuknya barang haram tersebut dari Malaysia menuju Sulteng,” kata Pribadi.
Ia menjelaskan, jaringan tersebut sudah lama diburu pihaknya sejak 2021. Akhirnya bisa di tangkap saat mereka hendak mendarat di Kabupaten Tolitoli.
“Saat diamankan didalam speed boad ada tiga diduga pelaku sebagai kurir dan ditemukan dua karung masing-masing berisi 15 paket besar diduga narkotika sabu-sabu sebanyak kurang lebih 15 kilogram,” terang Pribadi.
Tersangka tersebut lanjutnya, inisial JK (68) Warga Salumpaga Tolitoli, HS (47) dan S (28) warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Ketiga pelaku kini masih dilakukan pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Hasil introgsi petugas terhadap JK kata Pribadi, ia mengakui mengambil barang haram tersebut terlebih dahulu berangkat dari Pelabuhan Tolitoli menuju Tarakan dengan menggunakan kapal perintis. Dari Tarakan, ia menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur.
Kemudian JK dan HS menggunakan speed boad menuju ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput narkotika sabu-sabu tersebut dari seorang yang disebut sebagai anak buah saudara G, jaringan pengedar internasional yang ada di Malaysia.
Setelah mendapatkan sabu, keduanya kembali ke Indonesia dan sempat singgah di rumah HS. Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka membawa satu pelaku lainnya inisial S, yang ikut menumpang speed boat tersebut.
“Mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tiba di Tolitoli,” ujarnya.
Selain sabu dan kapal cepat sambungnya, pihaknya juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.
“Kami pastikan akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lainnya termasuk pemasok jaringan internasional di luar negeri,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar.
“Jika diamsusikan satu gram sabu bisa dipakai lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram, Kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Pribadi mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba.*/PAR