Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Operasi Patuh Tinombala Tidak Diprioritaskan Pemeriksaan Surat Kendaraan dan SIM

51
×

Operasi Patuh Tinombala Tidak Diprioritaskan Pemeriksaan Surat Kendaraan dan SIM

Share this article

Palu Three Fakta News-Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan mengatakan, Operasi Patuh Tinombala 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak diprioritaskan untuk melakukan pemeriksaan surat kendaraan maupun SIM. 

“Tetapi penindakan dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” kata Irawan disela operasi itu, Senin (14/7/2025).

Example 300x600

Menurutnya, skema penindakan pelaksanaan operasi patuh, 25 persen preemtif, 25 persen preventif dan 50 persen represif, dengan metode cara bertindak secara edukatif, persuasif, humanis serta didukung dengan penegakkan hukum secara elektronik.

“Penegakkan hukum secara elektronik, bisa menggunakan e-tle yang bersifat statis maupun mobile,” terangnya.

Ia menjelaskan, kondisi e-tle yang ada di Kota Palu, ada dua yang sedang di upgrade dalam rangka meningkatkan kualitas pengenalan wajah agar lebih detail atau face recognation.

“Dalam penegakkan hukum yang prosentasenya 50 persen, dalam pelaksanaannya anggota dilapangan tidak diprioritaskan untuk memeriksa surat kendaraan maupun SIM,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut lanjutnya, difokuskan secara kasat mata terlihat adanya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, akan dilakukan penindakan secara terukur dan sesuai kesalahannya.

Ia berpesan kepada petugas dilapangan, agar tidak menerima penitipan uang pelanggaran atau membayar ditempat, jika pengendara melanggar lalu lintas di jalan raya.

“Tidak ada titip uang pelanggaran atau membayar ditempat. Pelanggar lalu lintas langsung mengikuti sidang agar mereka bisa merasakannya,” tegas Irawan.

Diketahui 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh yaitu, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus lalu lintas, mengemudi dibawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara melebihi batas kecepatan, dan engendara dibawah umur dan tanpa SIM.*/PAR

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply