Banggai Three Fakta News-Penanaman pohon mangrove sangat krusial untuk mencegah abrasi pantai, menahan gelombang tsunami, serta mengurangi emisi karbon, karena mangrove mampu menyimpan karbon tiga kali lipat lebih banyak dibandingkan hutan tropis daratan.
Mangrove juga berfungsi sebagai habitat biota laut, menyaring polutan, dan melindungi pesisir dari badai. Manfaat penanaman Mangrove, akarnya yang kuat menahan sedimen, mencegah abrasi, dan mengurangi dampak gelombang besar.
Mangrove efektif menyerap karbon dioksida dari atmosfer. Menjadi tempat pemijahan ikan, kepiting, dan udang, serta menopang ekonomi masyarakat pesisir. Mengurangi polutan seperti limbah industri dan pertanian sebelum mencapai laut.
Penanaman Mangrove pada musim kemarau saat air laut surut rendah adalah waktu paling tepat untuk menanam, agar bibit tidak terendam permanen. Penanaman mangrove adalah solusi berbasis alam yang efektif untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir.
Menebang pohon mangrove dilarang keras dan termasuk tindakan ilegal di Indonesia, bahkan jika tumbuh di atas tanah milik pribadi. Mangrove dianggap sebagai hutan lindung negara dan bagian dari ekosistem pesisir yang dilindungi undang-undang.
Menebang pohon mangrove (bakau) di Indonesia secara ilegal adalah tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat, meliputi penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Kehutanan, terutama jika dilakukan di kawasan konservasi atau hutan lindung.
Berikut rincian hukum penebangan mangrove di Indonesia, UU nomor 27 tahun 2007 (Pasal 73), setiap orang yang sengaja menggunakan cara merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi, atau menebang untuk industri/permukiman di wilayah pesisir dapat dipidana penjara 2 hingga 10 tahun dan denda Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.
UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan (Pasal 78), penebangan liar di kawasan hutan lindung/konservasi (termasuk mangrove) diancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. UU nomor 18 tahun 2013 (pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan), pelaku penebangan liar di kawasan hutan dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.
Olehnya itu, Pemerintah Daerah, TNI-Polri di Kabupaten Banggai, berbondong-bondong menanam pohon mangrove di pinggir pantai demi melestarikan alam dan menjaga ekosistim di laut.
Lain hal dengan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, inisial IPG, yang menjabat sebagai wakil ketua I dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut, diduga menebang pohon mangrove untuk memperluas tambak udangnya, di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.
Salah satu warga yang enggan namanya di publiskan mengatakan, dulu banyak pohon mangrove di lokasi tambak udang tersebut, sebelum tambak udang itu diperluas. Padahal pohon mangrove sangat dilindungi negara.
“Mungkin karena dia adalah anggota DPRD Banggai, sehingga sesuka hatinya menebang pohon mangrove yang dilindungi negara tersebut,” kata warga itu.
Sebagai masyarakat biasa kata dia, dirinya tidak berani melarangnya. Ratusan pohon mangrove tersebut ditebang, untuk memperluas tambak udangnya, demi untuk meraup keuntungan pribadinya.
“Setau saya sebagai anggota Dewan yang terhormat, pasti pengalamannya sudah tinggi. Dia pasti tau bahwa pohon mangrove itu sangat dilarang pemerintah untuk ditebang,” terang warga itu dengan nada kesal.
Berdasarkan informasi tersebut, media ini langsung menuju kelokasi tambak udang, pada Sabtu (31/1/2026). Nawa Ketut mengatakan, dasar tambak udang ini tahun 1998 adalah windu tradisional. Untuk selanjutnya karena bisnis udang panami ini muncul, dan lahannya sudah mati dari tahun 2000 an, kembali lah dia menjadi hutan mangrove.
“Disinikan gampang sekali mangrove itu tumbuh,” kata Nawa.
Karena lahan sudah mati kata dia, dibuatlah jadi lahan bisnis atau usaha dalam bentuk udang padami dengan membuka usaha kembali. Dasar pengolahan tersebut berdasarkan sertifikat, dan semua ini bersertifikat.
“Kalau memang dibilang mangrove dilarang ditebang ya itu ok, tapi dasar kami juga untuk pengolahan berdasarkan sertifikat yang masih ada mangrovenya, sehingga kami tebanglah untuk memperluas tambak udang ini,” terangnya.
Memang kemaren ada juga yang kena wilayah hutan lindung dan sudah di garis-garis itu. Tapi yang menggaris itu tidak melihat dasar bahwa itu tanah sudah bersertifikat duluan.
“Jadi saya sebagai warga asli disini lahir disini, besar disini, dan jauh saya kuliah di Makssar, pulang ke kampung bikin usaha,” imbuhnya.
Menurutnya, menebang pohon mangrove itu tidak salah karena itu adalah kebunnya yang bersertifikat. Dalam kebun itu Tumbuh menjadi hutan pohon mangrove, dan kebun ini mau dijadikan usaha. Sekarang ada batasan dimana mangrove itu tumbuh untuk melestarikan alam, contoh 5, 10, 20 meter dari laut.
“Tapi kalau tumbuh di kebun ini, yah pasti saya ditebang,” tambahnya.
Ia menjelaskan,mangrove tumbuh juga di samping rumahnya, nah kalau itu ditebang apakah ia di hukum. Jadi jika ditebang ini pohon mangrove, itu tidak salah karena dirinya mau buka usaha.
“Dasar saya menebang karena saya punya kebun tumbuh pohon mangrove makanya saya tebang, karena saya mau buka usaha maka saya tebanglah mangrove nya, tapi tidak semua saya tebang,” ungkapnya.
Dua tahun lalu lanjutnya, ada wartawan datang kesini, dan sampai informasi tersebut ke Kejati lagi. Nama kakaknya tercatut sebagai anggota dewan, padahal dirinya yang punya tambak.
“Saya punya orang di Kejati Sulteng pak, dia yang kasi tau saya, katanya pak Nawa kenapa bapak punya ini mangrove kena, apa dasarnya gini-gini katanya, saya jelaskanlah seperti ini dasarnya. Punya pak saya punya orang di Kejati namanya bang Sunan, artinya sudah sampai di Kejati dan pada saat itu informasi ke saya,” tandas Nawa.*/PAR
















