Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Melanggar Aturan 9 Kades dan 2 Anggota BPD Diberhentikan di Banggai

22
×

Melanggar Aturan 9 Kades dan 2 Anggota BPD Diberhentikan di Banggai

Share this article

ThreeFaktaNews-Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai Hasan Bashwan mengatakan, sebanyak 11 perangkat desa diberhentikan dari jabatannya akibat melakukan berbagai pelanggaran yang dinilai telah mencederai tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

“Dari ke sebelas tersebut, 7 Kepala Desa (Kades) yang diberhentikan secara tetap, dan 2 Kades yang diberhentikan sementara, serta dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan tetap,” kata kadis diruang kerjanya, Kamis (19/6/2025).

Example 300x600

Adapun ketujuh Kades yang diberhentikan secara tetap, Syamsu Labukang, Kades Petak, Kecamatan Nuhon (SK Nomor: 400.10/1799/DPMD Tahun 2025), Indri Yani Madalombang, Kades Gonohop, Kecamatan Simpang Raya (SK Nomor: 400.10/1797/DPMD Tahun 2025), Ruhyana, Kades Mansahang, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2790/DPMD Tahun 2025), Sudarsono, Kades Sentral Sari, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2789/DPMD Tahun 2025), Mustofa, Kades Tirta Sari, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2791/DPMD Tahun 2025), H. Manippi, Kades Jaya Kencana, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2792/DPMD Tahun 2025), dan Fenny Sangkaning Rahayu, Kades Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya (SK Nomor: 400.10/1798/DPMD Tahun 2025).

Dari ketujuh Kades yang telah diberhentikan tetap kata Kadis, sebanyak 6 Kades terbukti melakukan pelanggaran netralitas yaitu Kades Simpang Dua, Kades Gonohop, Kades Mansahang, Kades Tirta Sari, Kades Jaya Kencana, dan Kades Sentral Sari. Sedangkan, Kades Petak tidak hanya melakukan pelanggaran netralitas tetapi juga persoalan keuangan desa.

“Keputusan pemberhentian tetap terhadap tujuh Kades itu, merupakan tindak lanjut dari surat pemberhentian sementara yang sebelumnya telah diberikan kepada para Kades terkait. Setelah melalui tahapan klarifikasi dan penelaahan, DPMD menilai bahwa sebagian besar pelanggaran yang dilakukan memiliki unsur berat dan tidak dapat ditoleransi,” terang Kadis.

Sementara anggota BPD yang diberhentikan tetap sambungnya, Sudarto, Anggota BPD Balaang, Kecamatan Nuhon (SK Nomor: 400.10/2795/DPMD Tahun 2025), dan Aziz Kunjae, Anggota BPD Sampaka, Kecamatan Bualemo (SK Nomor: 400.10/2793/DPMD Tahun 2025).

“Untuk anggota BPD Balaang terbukti melakukan pelanggaran terkait masalah keuangan desa, sedangkan BPD Sampaka masalah netralitas BPD saat Pilkada 2024,” ujarnya.

Selain itu lanjutnaya, terdapat dua Kades yang diberhentikan sementara, diantaranya, Maklan Balinggi, Kades Dolom, Kecamatan Lobu (SK Nomor: 400.10/2796/DPMD Tahun 2025), dan Laduna Tabunako, Kades Toili, Kecamatan Moilong (SK Nomor: 400.10/2794/DPMD Tahun 2025).

“Kepala Desa Dolom diberhentikan sementara karena kasus asusila, sedangkan Kades Toili diberhentikan karena kasus indisipliner,” imbuhnya.

Ia menegaskan, latar belakang pemberhentian tersebut, bukan disebabkan oleh satu kasus tunggal, melainkan sejumlah pelanggaran dengan jenis dan tingkat kesalahan yang berbeda-beda.

“Setiap kasus kami tangani secara bertahap dan melalui proses administrasi dan mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan, dan tidak ada tindakan yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Kadis.

Ia menuturkan, kasus-kasus tersebut, menjadi cermin bahwa pengawasan terhadap pemerintahan desa tidak bisa dilonggarkan. Dengan langkah itu diharapkan menjadi contoh dan pengingat bagi Kades lainnya, agar tetap menjunjung tinggi etika, aturan hukum, dan tanggung jawab jabatan.

“Jadi proses evaluasi terhadap kinerja kepala desa dan perangkatnya akan terus dilakukan secara berkala, agar potensi pelanggaran bisa dicegah sedini mungkin,” tandas Kadis.*/PAR

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply