Poso Three Fakta News-Pengadilan Negeri (PN) Poso melakukan agenda sidang tahapan pembuktian terkait kasus Rumah Toko (Ruko) sebanyak 24 unit yang berada di Jalan Pulau Sumatera Poso Kota, dengan register perkara nomor 25/PDTG/2025/PN Poso, di ruang sidang PN Poso, Rabu (8/10/2025).
Kasus Ruko tersebut masih terus bergulir dengan menghadirkan saksi para penggugat, diantaranya Amir Kusa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Poso yang menjabat sampai tahun 2014 sebagi Wakil Ketua Komisi II yang membidangi bagian Keuangan dan Ekonomi termasuk yang membidangi ruko tersebut.
Selain itu, sidang juga dihadiri saksi penggugat Asmir Podungge yang menjabat sampai tahun 2014 sebagai anggota komisi II, serta Muhammad Yusuf mantan anggota DPRD yang menjabat sampai tahun 2024 sebagai anggota Komisi II yang membidangi Keuangan dan Ekonomi termasuk kasus Ruko itu.
Sidang gugatan itu membahas paska kebakaran Ruko pada tahun 2013 lalu. Para penggugat menggugat sebanyak 24 petak Ruko yang mereka bangun dengan dana pribadi. Dalam sidang itu, kurang lebih dari 23 penggugat hadir membahas masalah terkait, dengan spontan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso menetapkan harga sewanya per satu unit Ruko Rp 35 Juta per tahun dan harus dipaksakan bayar lunas pada saat awal tahun 2025.
Kuasa Hukum Advokat Pengacara dan Kunsultan Hukum Royal Langgeroni, SH, MH, diruang kerjanya, Jumat (10/10/2024) mengatakan, dirinya sebagai kuasa hukum dalam perkara itu, yang menurutnya Pemkab Poso menetapkan harga sewa Ruko terlalu mahal dan itu diluar jangkauan. Karena pada tahun 2024 untuk menetapkan harga di objek perkara tidak memakai Peraturan Daerah (Perda) 2024, hanya sekitaran Rp4,7 juta lebih pertahun. Kenaikan harga yang sangat tinggi sehingga memberatkan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yaitu para penggugat.
Ia menuturkan, dalam sidang dipersoalkan terkait kebakaran Ruko pada tahun 2013 lalu, para penggugatlah yang membangun kembali Roko itu. Jadi berdasarkan keterangan dari Amir Kusa yang menyampaikan, bahwa benar pada waktu tahun 2013 ada pembicaran di DPRD, dan dialah yang mempasilitasi permohonan permintaan dari para pengguna Ruko.
Jika para pengguna ruko tetap ingin berjualan, Pemkab Poso tidak memiliki anggaran untuk membangun kembali ruko, sehingga Ruko dibangun melalui dana swadaya oleh para penggugat. Untuk biaya pembangunan dari pihak pengguna Ruko belum dibicarakan pada saat itu, karena pembicaraan selanjutnya adalah Pemkab dan pihak pengguna ruko langsung.
“Terkait retribusi penggunaan Ruko sebelum kebakaran dan pasca kebakaran 2013 setelah dibangun para penggugat membayar dengan harga tetap sama, bahkan setiap tahun bertambah. Menurut keterangan Amir Kusa juga dikuatkan dengan keterangan Asmir Podungge yang dilakukan pemeriksaan terpisah.,” kata Royal.
Selanjutnya Moh. Yusuf membenarkan bahwa, harga retribusi tahun 2024 adalah Rp4,7 Juta lebih pertahun, tidak memakai standar Perda tahun 2024. Disitu dijelaskan bahwa Pemkab Poso tidak memiliki anggaran untuk membangun kembali Ruko. Jadi kalau mereka mau tetap berjualan harus mengeluarkan uang sendiri untuk membangunnya dengan syarat bangunannya harus seragam.
“Ironisnya kontrak Ruko setiap tahunnya naik padahal mereka yang membangun kembali Ruko dengan biaya masing-masing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para penggugat membangun Ruko dan bangunan mereka itulah yang berdiri sampai saat ini. Tidak ada biaya anggaran dari Pemkab Poso sepeserpun untuk membangun kembali bangunan tersebut. Namun saat itu pihak Pemkab Poso tidak membicarakan sampai kapan berakhir mereka tempati Ruko tersebut dan bagaimana terkait bangunan mereka. Para Penggugat berharap dalam gugatannya pihak Pemkab Poso kedepannya untuk mengganti rugi yang mereka bangun belum dibicarakan di DPRD saat itu.
“Jadi menurut keterangan para saksi membenarkan ada perjanjian Pemkab Poso kepada mereka untuk membangun kembali Ruko dengan biaya sendiri dan tidak ada perjanjian sampai kapan mereka menempati Ruko serta pengembalian dana mereka terkait pembangunan Ruko,” terang Royal.
Keseimpulan sidang itu menurut keterangan dari para saksi ada kesepakatan dari pihak Pemkab Poso dengan para penggugat untuk membangun kembali tapi dengan syarat anggarannya dari para penggugat. Juga membenarkan pada tahun 2024 tidak menggunakan Perda, dan bedasarkan gugatan-gugatan yang sudah di ajukan dalil-dalilnya benar adanya kesepakatan pada waktu itu.
Jawaban dari DPRD yang diwakili oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso saat sidang itu sambungnya, mengakaui bahwa mereka hanya mempasilitasi di tahun 2013 masalah pembangunan kembali ruko itu.
“Pada dasarnya saya sebagai kuasa hukum merasa senang dan puas dengan apa yang sudah dinyatakan di dalam fakta persidangan oleh para saksi-saksi,” ucapnya.
Menurutnya, pernyataan saksi-saksi itu menjadi fakta yang sebenarnya karena semua saksi disumpah sebelum melakukan persidangan. Jadi persoalan itu tetap akan di kawal dengan sepenuhnya, agar tidak terjadi kepincangan-kepincangan masalah kebijakan di daerah Poso.
“Jangan masyarakat kecil yang selalu dikorbankan oleh Pemkab Poso demi untuk mencari keuntungan pihak-pihak lain maupun pribadi. Kesimpulan persidangan terkait tuntutan para penggugat bahwa benar ada perjanjian di tahun 2013, bangunan itu bukanlah Pemkab Poso yang membangun,” tegasnya.
Sangat disayangkan tiba-tiba Pemkab Poso memberikan statement kepada mereka untuk keluar dari Ruko dan tidak bisa lagi berjualan disitu. Olehnya itu, untuk menstabilkan masalah tersebut, dirinya sebagai kuasa hukum penggugat menuntut Pemkab Poso untuk mengganti rugi sebesar Rp2,4 Miliar, karena bangunan itu para penggugat mendirikannya dengan biaya sendiri satu unit Ruko Rp100 Juta.
“Saya juga meminta kepada Pemkab Poso sebagaimana perjanjian tahun 2013, terkait penetapan harga harus disesuaikan juga, karena itu bangunan masih punya para penggugat,” ujarnya.
Maka dari itu lanjutnya, kedepannya jangan ada lagi tindakan-tindakan dari pihak Pemkab Poso, supaya lebih bijak dalam menanggapi persoalan-persoalan dalam masyarakat. Jangan masyarakat kecil dikorbankan sehingga menimbulkan konflik-konflik baru terjadi.
“Sempai saat ini para penggugat masih berjualan di Ruko itu. Terkait proses hukum sampai saat ini belum diputuskan siapa yang kalah dan siapa yang menang karena persidangan masih terus bergululir,” imbuhnya.
Jika Pemkab Poso mengambil tindakan dengan memberikan Ruko tersebut ke pihak lain, Pemkab Poso juga bisa dituntut dengan dalil laporan hukum lain yaitu laporan penyerobotan masuk kerumah orang, atau keruangan tertutup milik orang lain, dan itu melanggar hukum.
“Kalau untuk tahun 2025 mulai Januari sampai saat ini para pengugat tidak membayar lagi sewanya, karena dari Pemkab Poso juga belum kejelasan dan juga saat ini masih tahap peoses persidangan,” tambahnya.
Dalam aturan menyampaikan, bahwa sewa Ruko hanya 25 persen dibayarkan dari total harga yang ditetapkan yaitu hanya Rp8 Juta per tahun. Namun Pemkab Poso berkeras harus bayar Rp35 Juta per tahun itu diluar nalar, padahal mereka adalah pelaku UMKM yang dikecualikan besaran pembayarannya.
Aturan mengenai UMKM yang membayar 25 persen dari sewa aset daerah diatur dalam peraturan mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) atau daerah, di mana UMKM dapat memperoleh faktor penyesuaian tarif sewa sebesar 25 persen dari nilai wajar sewa.
Hal itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM yang berlaku, jika para pelaku UMKM memenuhi persyaratan tertentu seperti melampirkan dokumen pendukung yang menerangkan bentuk usaha, kekayaan bersih, dan laporan keuangan sederhana.
“Dari hasil mediasi sampai perkara berlanjut, Pemkab Poso menyatakan kepada para pedagang keluar dari Ruko dan tidak diperbolehkan lagi berjualan disitu, karena menurut Pemkab Poso Ruko itu mau di pake,” tuturnya.
Ia menyebut, dirinya sebagai kuasa hukum belum bisa menyimpulkan hasil persidangan, namun sudah bisa menganalisa. Analisanya dari fakta-fakta yang ada sudah bisa dilihat, bahwa pihak DPRD saja dalam jawabannya secara tertulis dipersidangan mengakui ada pembicaran pada waktu itu mereka hanya mempasilitasi pertemuan dengan Pemkab poso, dan itu benar adanya.*/PAR
















