Banggai Three Fakta News-Salah satu warga inisial MI (50), yang berprofesi sebagai petani, di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan, adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) saat mengurus surat rekomendasi untuk memperoleh jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
“Pungutan itu diduga sebesar Rp50 Ribu per surat rekomendasi,” kata MI, di kediamannya, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, tanpa ada pembayaran berkas rekomendasi sulit diproses. Kalau tidak bayar, tidak diproses, dan itu sudah berlangsung hampir satu tahun.
“Saya meminta transparansi dan penindakan terhadap oknum yang telah melakukan pungli. Kami ingin keadilan dan transparansi dalam pengelolaan bantuan BBM subsidi tersebut,” ujar Mi dengan nada kesal.
Berdasarkan temuan Media ini, seorang petani sedang tawar menawar harga untuk mendapatkan surat rekomendasi. Dokumen yang diterima redaksi juga menunjukkan empat surat rekomendasi resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Banggai, masing-masing dengan alokasi 32 liter solar bagi setiap petani penerima.
Dugaan pungutan tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) juga menegaskan bahwa solar subsidi wajib disalurkan tepat sasaran dan bebas pungli.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Banggai, memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan dalam pengurusan barcode pertanian. Menurut Kepala Dinas Pertanian, biaya pengurusan Barcode pertanian untuk mobil penumpang adalah Rp180.000 jika diurus melalui pihak lain, namun hanya Rp50.000 jika diurus melalui perorangan. Jika diurus sendiri, tidak ada biaya yang dikenakan.
“Biaya tersebut digunakan untuk memfasilitasi proses pengurusan dan tidak ada unsur pungutan liar. Olehnya, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menghemat biaya,” tandas Kadis.*/Tim
















