Touna Three Fakta News-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Touna, Kamis (17/7/2025).
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna, Pilipus Siahaan, SH, MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merajuk pada Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, peraturan Jaksa Agung nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan Jaksa Agung nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
Selanjutnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso/Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah/Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Perintah pemusnahan barang kukti dan barang rampasan Kajari Touna Nomor : Print-175/P.2.18/BPApa.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
“Tujuan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini, merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwijsde),” kata Kajari.
Menurutnya, hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 270 UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
“Tujuan utamanya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti secara tuntas, dan meminimalisir atau menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan karena adanya penumpukan, di tempat penyimpanan,” terangnya.
Pemusnahan barang tersebut lanjutnya, merupakan bentuk transparansi dilaksanakan secara terbuka dengan mengundang pihak-pihak terkait termasuk rekan-rekan media, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi tentang apa saja barang bukti yang dimusnahakan.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sambungnya, berasal dari 28 perkara, yaitu perkara tindak pidana Narkotika, perkara tindak pidana melanggar UU Kesehatan, perkara tindak pidana perlindungan anak, dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan PN Poso, PN Sulteng dan Mahkamah Agung (MA) RI periode Desember 2024-Juli 2025.
“Dengan rincian 16 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat kurang lebih 74,84 gram, satu perkara narkotika jenis ganja, akan dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih sampai larut, kemudian dibuang secara aman,” ujarnya.
Barang bukti lainnya kata Kajari, alat hisap sabu, 5 timbangan digital dan 19 unit handphone yang menurutnya, akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat atau benda keras agar tidak dapat digunakan kembali.
Selanjutnya, satu perkara tindak pidana perikanan, barang bukti berupa pelampung jerigen dan kayu pemukul, 4 perkara tindak pidana perlindungan anak, barang bukti berupa pakaian, 6 perkara tindak pidana lainnya, yaitu perkara (KDRT), Kesehatan, dan Penghinaan, dengan barang bukti berupa kayu, bambu, dan produk kosmetik akan dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti berupa senjata tajam akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan..
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan upaya mengembalikan keseimbangan pada tatanan masyarakat yang sempat terganggu khususnya terhadap barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kegiatan ini bukan sekedar seremonial semata melainkan lebih kepada bentuk kepedulian terhadap dampak yang ditimbulkan bagi generasi penerus bangsa,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Kajari mengimbau kepada para Jaksa selaku bagian dari aparat penegak hukum, agar tetap berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Touna.
“Semoga ke depan generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Touna terbebas dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya,” harap Kajari.*/PAR