Banggai Three Fakta News-Kapolsek Pagimana AKP Laata bersama instansi terkait memberikan penyuluhan hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada warga, di Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Senin (23/6/2025).
Kapolsek Pagimana mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya kasus KDRT yang sering kali luput dari perhatian karena dianggap sebagai urusan pribadi.
“KDRT merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius, dan siapa pun berhak untuk hidup aman dan terbebas dari kekerasan, terutama di lingkungan keluarga,’ kata Kapolsek.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap kasus KDRT, olehnya lindungi keluarga, jaga keharmonisan, dan jangan ragu melapor jika menjadi korban.
Terlihat antusias warga menyambut baik kegiatan tersebut, sebagai bentuk kepedulian Polri dalam upaya preventif dan edukatif kepada masyarakat di tingkat desa.*/PAR