ThreeFaktaNews-Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho menegaskan, dirinya akan menindak tegas anggota Polri khususnya Polda Sulteng yang diketahui bertindak tidak sesuai dengan etika maupun melakukan pidana.
“Hal itu sampaikan Kapolda Sulteng, menyikapi dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Pol. RP, yang saat ini menjabat sebagai Dirsamapta Polda Sulteng,” kata Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono, diruang kerjanya, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, Kapolda sudah memerintahkan Kabidpropam untuk memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Pol. RP, dan akan menindak tegas siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik atau pidana.
“Kapolda juga berkomitmen untuk memproses kasus Kombes Pol. RP sesuai dengan Undang Undang (UU) yang berlaku secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,” terang Djoko.
Ia menjelaskan, beberapa orang telah dimintai keterangan sebagai saksi termasuk terduga pelanggar Kombes RP. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status.
“Dugaan penganiayaan yang dilakukan Dirsamapta Polda Sulteng Kombes RP, di Warung Kopi (Warkop) Balkot Jalan Balai Kota Palu, pada Sabtu (14/6/2025),” ujarnya.
Dugaan penganiayaan tersebut kata Djoko, dilakukan Kombes RP, terhadap karyawan warkop inisial KMS (pramusaji), lantaran penyajian makanan tidak sesuai dengan pesanan.
“Orang tua korban Jerry secara resmi telah memasukkan laporan pengaduan kasus penganiayaan anaknya tersebut kepada Bidpropam Polda Sulteng, pada senin (16/6/2025),” tandas Djoko.*/PAR