Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kajari Touna Resmikan Rumah Singgah Tempat Perlindungan Saksi

29
×

Kajari Touna Resmikan Rumah Singgah Tempat Perlindungan Saksi

Share this article
Oplus_16908288

Touna Three Fakta News-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una-Una (Touna) Pilipus Siahaan, SH, MH, meresmikan rumah singgah tempat perlindungan dan pengamanan para saksi, di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Kamis (10/7/2025).

Disela peresmian itu Kajari Touna mengatakan, rumah singah tersebut merupakan tempat para saksi untuk membantu proses hukum demi kelancaran kerja-kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna.

Example 300x600

Pilipus mencontohkan, apabila saksi datang dari jauh misalnya dari daerah Kepulauan Touna, mereka tidak ada tempat tinggal, padahal kesaksian mereka sangat dibutuhkan untuk proses hukum. Jadi rumah singgah tersebutlah sebagai tempat tinggal mereka agar mereka terlindung dari ancaman-ancaman yang bisa membayakan dirinya.

“Apalagi kasus korupsi dan perkara-perkara penting untuk memberikan kesaksian, sehingga saksi sangat butuh perlindungan karena bisa membahayakan jiwanya dan juga supaya jangan dipengaruhi oleh pihak-pihak lain,” kata Pilipus.

Menurutnya, rumah singgah tersebut merupakan tempat perlindungan kepada para saksi. Tempat tersebut gratis, apabila menginap disana tidak dipungut biaya dan juga sudah disiapkan pasilitas tempat tidur dan lain-lain, yang dijaga ketat oleh pihak Kejari Touna.

“Rumah singgah ini merupakan inovasi dari pihak Kejari Touna untuk memberikan perlindungan yang ekstra aktif terhadap para saksi,” terangnya.

Rumah singgah tersebut lanjutnya, juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Touna. Sehingga kepastian hukum tersebut, dapat ditegakkan dengan se-adil-adilnya.

“Misalnya kalau saksi dalam kondisi tertekan bagaimana mencapai penegakan hukum yang adil?. Sehingga saksi kunci tersebut perlu perlindungan yang ekstra, karna saksi itu sangat penting untuk penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan rumah singgah saksi tersebut merupakan inovasi dari pihak Kejari Touna. Tidak ada kewajiban pihak Kejari membuat rumah singgah saksi. Namun apabila di buat rumah singgah saksi sangat bagus sekali.

“Rumah singgah saksi ini di buat melihat kondisi geografis Touna yang terdiri dari daratan dan kepulauan. Sehingga kami membantu saksi yang merupakan notabene kunci dalam menyelesaikan perkara-perkara yang ditangani oleh pihak Kejari Touna,” tandas Pilipus.

Olehya kata Pilipus, sebagai masyarakat yang taat hukum yang juga untuk mendukung aparat penegak hukum diberikan pasililitas yang memadai dan diberikan makan gratis dirumah singgah tersebut. */PAR

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply