Touna Three Fakta News-Dalam menjamin keamanan pangan dan stabilitas harga menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), tim gabungan Polres Tojo Una-Una (Touna) bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Dinas Pangan Daerah Kabupaten Touna, menggelar razia, di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern, di Kabupaten Touna, Selasa (23/12/2025).
Langkah proaktif tersebut dilakukan untuk mengantisipasi praktik curang yang merugikan konsumen di tengah meningkatnya permintaan kebutuhan pokok. Operasi tersebut menyasar distributor, agen, hingga minimarket.
Petugas melakukan pengecekan mendetail terhadap masa kedaluwarsa produk serta memastikan tidak ada aksi penimbunan barang yang dapat memicu kelangkaan.
Kapolres Touna melalui Kasat Reskrim Iptu Syarif, mengatakan bahwa pengawasan terpadu tersebut merupakan instruksi langsung guna melindungi hak dan keselamatan masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat berbelanja dengan tenang, dan menjamin ketersediaan stok, menjaga harga agar tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), serta produk yang beredar tidak kedaluwarsa,” kata Syarif.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan didasari oleh Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Surat Perintah Kapolres Touna terkait pengamanan pangan menjelang Nataru.
“Selain melakukan pemeriksaan fisik barang, kami juga memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak menjual diatas HET,” ujarnya.
Ia meniturkan, tim gabungan memastikan rantai distribusi berjalan lancar tanpa hambatan, serta memantau agar tidak ada lonjakan harga yang tidak wajar di luar ketentuan pemerintah serta memeriksa kelayakan konsumsi pada produk kemasan maupun bahan pangan segar.
Hasil pantauan di lapangan kata dia, menunjukkan bahwa ketersediaan bahan pokok di wilayah hukum Polres Touma masih dalam kondisi mencukupi dan harga relatif stabil.
“Kami akan terus melakukan pemantauan secara berkala hingga pergantian tahun nanti,” tandas Syarif.
Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau warga, agar teliti sebelum membeli dan segera melapor jika menemukan indikasi penimbunan atau penjualan barang yang tidak layak konsumsi.*/PAR
















