ThreeFaktaNews-Penyidikan kasus mantan pejabat daerah di Kabupaten Buol, AB Alias BB dan AMSH terkait, dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buol H. Amran Batalipu, saat ini sedang memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng pada hari Rabu 18 Juni 2025, telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, diruang kerjanya, Jumat (20/6/2025), membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik atas nama pelapor H. Amran Batalipu tersebut.
“Ada dua orang tersangka diserahkan ke Kejari Palu terkait kasus pencemaran nama baik H. Amran Batalipu, mantan Bupati Buol,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, kedua tersangka dengan barang bukti yang diserahkan Kejari Buol merupakan mantan pejabat di Kabupaten Buol, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Jaksa peneliti berkas perkara.
“Dengan diserahkannya tanggung jawab tersaangka dan barang bukti, maka penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2022 dinyatakan selesai,” tandas Sugeng.*/PAR