Banggai Three Fakta News-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat Paripurna dalam agenda menyepakati rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banggai tahun 2025-2029 melalui Peraturan Daerah (Perda), di gedung Graha Pemda Banggai, Kamis (6/11/2025).
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo yang juga sebagai Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan sejumlah saran dan masukan terkait pelaksanaan Sembilan Program Gerbang yang termuat dalam RPJMD
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Ramli Tongko menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD yang telah memberikan arahan dan saran konstruktif dalam melengkapi dan menyempurnakan rancangan akhir RPJMD 2025-2029.
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen RPJMD Banggai dimulai dari penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) yang dibahas bersama dalam forum konsultasi publik pada 7 Juli 2025 dan disepakati bersama DPRD pada 21 Juli 2025. Setelah dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ranwal tersebut kemudian dibahas dalam musrenbang RPJMD pada Oktober 2025.
“Berbagai saran dan masukan penyempurnaan telah diperoleh. Sampai pada hari ini rancangan akhir RPJMD 2025-2029 dibahas bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan,” kata Ramli.
Menurutnya, Perda RPJMD yang telah disepakati tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk dievaluasi. Setelah Perda RPJMD ditetapkan, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menginstruksikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menuntaskan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing.
Ia menyebut, Bupati juga mengajak pimpinan dan anggota DPRD dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD.
“Mari kita kawal dan kita evaluasi RPJMD ini, demi memberikan yang terbaik bagi daerah Banggai,” tandas Sekkab.
















