Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dipecat Secara Tidak Hormat, Diduga Pdt. Swingling Podiaro Tidak Legowo

232
×

Dipecat Secara Tidak Hormat, Diduga Pdt. Swingling Podiaro Tidak Legowo

Share this article

Poso Three Fakta News-Pendeta (Pdt) Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kelurahan Kawua, Kabupaten Poso, Sionitra Kambuno mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari GPT Pusat nomor 217/BPP-GPT/SK/VI/2025, tertanggal 17 Juni 2025 tentag Pengangkatan/Penetapan Anggota Badan Pengurus Daerah Sinode Gereja Pantekosta Tabernakel (BPD GPT) Període tahun 2025-2027, dirinya telah dilantik sebagai Ketua BPD II/BPW XI Wilayah Kabupaten Poso dan Tojo Una-Una (Touna) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Berdasarkan SK tersebut, sehingga saya sebagai pengurus berhak untuk turun untuk mengisi kekosongan Pdt yang ada di Gereja Tabernakel Kristus Ajaib yang berada di Desa Uelincu, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso,” kata Sionitra.

Example 300x600

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 407/BPP-GPT/SK/X/2021, memutuskan, menetapkan bahwa, Pdt Gereja Tabernakel Kristus Ajaib, Swingling Podiaro tidak lagi tercatat sebagai anggota Majelis Besar Sinode Gereja Pantekosta Tabernakel sejak Surat Keputusan tersebut diterbitkan. Ia sudah diberhentikan secara tidak hormat atau di pecat sejak SK tersebut diterbitkan.

“Sehingga para pengurus GPT meminta kepada saya, untuk melayani di Gereja tersebut, untuk mengisi kekosongan Pdt. Namun setelah di cari-cari, tidak ada yang mau sebagai Pdt disana,” ujarnya.

Karena merasa dirinya sebagai pengurus kata dia, ia memutuskan untuk mengambil alih melayani di gereja tersebut. Berselang beberapa waktu para jemaat meminta kepadanya untuk mengeluarkan Pdt. Swingling Podiaro, yang masih menempati Pastori di gereja tersebut.

Atas dasar permintaan para jemaat itulah, sehingga dirinya  mengirim surat ke GPT pusat untuk menyampaikan permintaan para jemaat tersebut. Waktu dirinya mengunjungi Pdt Swingling Podiaro, ia berjanji dan mengatakan kasi waktu sampai Bulan Desember 2025, dan tidak menyebut tanggalnya keluar dari Pastori tersebut. 

“Padahal para jemaat sudah memutuskan bahwa  Pdt. Swingling Podiaro, harus keluar paling lambat pada tanggal 1 Desember 2025 dari Pastori, karena pastori tersebut akan digunakan para jemaat untuk mengadakan natal, karena sudah ada petunjuk dari pusat yang akan melayani,” terangnya.

Padahal lanjutnya, GPT pusat sudah melayangkan surat somasi kepada Swingling paling lambat tgl 1 Desember 2025, untuk meninggalkan Pastori. Namun Swingling  menolak surat somasi tersebut, dan datang menjumpai dirinya, di Pastori GPT Poso, yang menyatakan menolak surat itu dan tidak mau keluar karena mengingat ada jerih lelahnya di Gereja tersebut. 

Berangkat dari penolakan tersebut sambungnya, dirinya menjumpai para jemaat dan menyampaikan bahwa Swingling masih minta waktu. Sehingga para jemaat memutuskan untuk mengadakan pertemuan dgn Swingling yang di pasilitasi Bhabinkamtibmas setempat namun ia tidak mau. Alasannya ada urusannya ke Tentena, sehingga tidak jadilah pertemuan pada waktu itu. 

Sionitra menuturkan, selanjutnya, Pemerintah Desa setempat bersama Bhabinkamtibmas mengambil inisiatif untuk di pertemukan di Kantor Desa. Dengan dasar mungkin Swingling masih minta beberapa bulan lamanya, agar para jemaat menyetujui dan supaya di buat surat perjanjian. Setelah diadakan pertemuan Swingling tetap menolak, yang katanya menunggu dan dia tidak bisa menentukan waktunya, padahal para jemaat sudah mau membangun kembali pastori tersebut. 

“Sehingga para jemaat sepakat untuk menempuh jalur hukum untuk mengeluarkan Swingling dari Pastori dengan secara paksa atau mau di bongkar bangunan itu untuk diperbaiki,” imbuhnya.

Alasannya pendukung Swingling, meminta uang ganti rugi sebesar Rp300 Juta. Sehingga para jemaat mengatakan, kalau Swingling meminta Rp300 Juta itu tidak adil, karena uang yang membangun Gereja tersebut adalah uang para jemaat dan bukan uang pribadinya. 

“Akhirnya Saya bersama para jemaat menempuh jalur hukum menjumpai Kuasa Hukum, dan Pengacara Kristian Tamuni, SH  mengeluarkan surat somasi tanggal 18 Januari 2026, namun tidak mengindahkannnya,” katanya.

Ia menyebut, berdasarkan hal tersebut dirinya bersama para jemaat melaporkannya ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/27/II/2026/Sulteng/Res Poso, tertanggal 11 Februari 2026. Sehingga pada bulan Maret 2026, Swingling dipanggil pihak Kepolisian yang menyatakan, untuk meminta ia keluar dari Pastori dan mengangkat barang-barangnya karena tidak tinggal lagi di pastori, sebab tempat tinggalnya yang baru sudah ada. 

“Tapi alasannya kepada pihak kepolisian, ia akan kase dua kamar ke pengurus dan kamarnya sebelumnya tidak boleh di bongkar atau ditempati, dengan alasan menunggu tanggal 21 April 2026, untuk menunggu kuasa hukumnya,” tuturnya.

Sehingga, para jemaat memutuskan tidak mau lagi menunggu Swingling dan harus keluar dari Pastori tersebut. Dirinya sebagai pengurus GPT tidak bisa menghalangi keputusan para jemaat. Akhirnya pada tanggal 30 Maret 2026 para jemaat turun ke Polsek Poso dan melaporkan akan mengeluarkan barang-barang Swingling pada tanggal 31 Maret 2026. 

“Setelah dari Polsek para jemaat meminta pengamanan dari Kanit untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya. 

Pada tanggal tersebut dirinya yang juga sebagai pengurus turut untuk melihat agar para jemaat jangan sampai ada yang anarkis. Kalau memang jemaat bertindak terkait hal tersebut, dirinya berpesan agar mengangkat pelan-pelan barang-barangnya dan jangan sampai ada yang rusak.

“Ternyata pada waktu itu, Bhabinkamtibmas ada di lokasi dan mengatakan, belum bisa hari itu diangkat barang-barangnya, karena Swingling tidak ada ditempat, ada di luar kota di daerah Selatan mengikuti acara pernikahan,” katanya.

Salah satu jemaat yang enggan namanya di publiskan mengatakan, mereka tidak tergantung terhadap Swingling, intinya barang-barangnya harus keluar dari Pastori, karena mereka akan menghadapi Hari Paskah, dan pada bulan Mei 2026 mendatang akan menerima tamu yang banyak karena akan mengadakan pelantikan Pdt. 

“Artinya ada atau tidak ada Swingling, kami akan keluarkan barang-barangnya dari Pastori, sehingga kami meminta pengamanan dari pihak kepolisian,” kata jemaat itu. 

Akhirnya kata Sionitra, para jemaat mengeluarkan barang-barangnya tersebut, disaksikan Bhabinkamtibmas setempat dengan bukti rekaman video. Namun dari pihak pendukumg Swingling  ada yang anarkis dengan melempar batu, namun yang kena hanya pagar saja.

“Besoknya tgl 1 April 2026 Swingling datang, dan salah satu pendukungnya memberikan peringatan kepada saya melalui pesan singkat WhatsApp yang menyatakan akan melaporkannya ke pihak kepolisian,” tandas Sionitra.

Menurutnya, keputusan para jemaat untuk mengeluarkan barang-barangnya tersebut dari Pastori merupakan hak para jemaat dan hal yang wajar, karena berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5989 K/Pdt/2025, tanggal 6 Februari 2025 telah menetapkan bahwa penggugat telah resmi kalah dan sudah dimenangkan oleh Pengurus GPT Pusat. Berdasarkan keterangan-keterangan diatas sehingga berita ini dilangsir.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!