Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng Diduga Tutup Mata, Terkait Dugaan Oknum Anggota DPRD Banggai Tebang Ribuan Pohon Mangrove Perluas Tambak Udangnya di Desa Dongin

365
×

Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng Diduga Tutup Mata, Terkait Dugaan Oknum Anggota DPRD Banggai Tebang Ribuan Pohon Mangrove Perluas Tambak Udangnya di Desa Dongin

Share this article

Banggai Three Fakta News-Penebangan ribuan pohon mangrove, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai, inisial IPB menjabat sebagai wakil ketua I dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, yang berada di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai tersebut, sudah benar-benar melawan hukum dan melanggar peraturan dan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia, namun sampai hari ini hanya ditutup sebelah mata oleh penegak hukum di negeri ini.

Diduga Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) atau Kesatuan Pengeloaan Hutan (KPH) Toili-Baturube, juga tutup mata walaupun ribuan pohon mangrove ditebangi dan lokasi hijau atau hutan lindung, digunakan untuk memperluas tambak udang oknum anggota DPRD Banggai yang terhormat tersebut.

Example 300x600

Mungkin, karena dirinya sudah dianggab hebat atau kuat dan kebal terhadap hukum, sehingga dengan seenakya, ia diduga menebang ribuan pohon mangrove dan menggunakan lokasi hutan lindung, untuk dijadikan tambak udang demi mencari keuntungan yang banyak terhadap dirinya.

Seharusnya, sebagai anggota DPRD Banggai membuat contoh yang baik kepada masyarakat, namun lain hal angota dewan yang satu ini, diduga ia memanfaatkan dirinya sebagai anggota dewan yang kebal terhadap hukum dan UU, dengan sengaja menebang ribuan pohon mangrove, demi untuk kepentingan dirinya. 

Diketaui bersama, mangrove berfungsi sebagai habitat biota laut, menyaring polutan, dan melindungi pesisir dari badai. Manfaat penanaman Mangrove, akarnya yang kuat menahan sedimen, mencegah abrasi, dan mengurangi dampak gelombang besar. 

Mangrove efektif menyerap karbon dioksida dari atmosfer. Menjadi tempat pemijahan ikan, kepiting, dan udang, serta menopang ekonomi masyarakat pesisir. Mengurangi polutan seperti limbah industri dan pertanian sebelum mencapai laut. 

Penanaman Mangrove pada musim kemarau saat air laut surut rendah adalah waktu paling tepat untuk menanam, agar bibit tidak terendam permanen. Penanaman mangrove adalah solusi berbasis alam yang efektif untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir.

Menebang pohon mangrove dilarang keras dan termasuk tindakan ilegal di Indonesia, bahkan jika tumbuh di atas tanah milik pribadi. Mangrove dianggap sebagai hutan lindung negara dan bagian dari ekosistem pesisir yang dilindungi undang-undang.

Menebang pohon mangrove (bakau) di Indonesia secara ilegal adalah tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat, meliputi penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp10 miliar. 

Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Kehutanan, terutama jika dilakukan di kawasan konservasi atau hutan lindung. 

Berikut rincian hukum penebangan mangrove di Indonesia, UU nomor  27 tahun 2007 (Pasal 73), setiap orang yang sengaja menggunakan cara merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi, atau menebang untuk industri/permukiman di wilayah pesisir dapat dipidana penjara 2 hingga 10 tahun dan denda Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.

UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan (Pasal 78), penebangan liar di kawasan hutan lindung/konservasi (termasuk mangrove) diancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. UU nomor 18 tahun 2013 (pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan), pelaku penebangan liar di kawasan hutan dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.

Olehnya itu, Pemerintah Daerah, TNI-Polri di Kabupaten Banggai, berbondong-bondong menanam pohon mangrove di pinggir pantai demi melestarikan alam dan menjaga ekosistim di laut.

Salah satu warga yang enggan namanya di publiskan mengatakan, dulu banyak pohon mangrove di lokasi tambak udang tersebut, sebelum tambak udang itu diperluas. Padahal pohon mangrove sangat dilindungi negara.

“Mungkin karena dia adalah anggota DPRD Banggai, sehingga sesuka hatinya menebang pohon mangrove yang dilindungi negara tersebut,” kata warga itu.

Sebagai masyarakat biasa kata dia, dirinya tidak berani melarangnya. Ratusan pohon mangrove tersebut ditebang, untuk memperluas tambak udangnya, demi untuk meraup keuntungan pribadinya.

“Setau saya sebagai anggota Dewan yang terhormat, pasti pengalamannya sudah tinggi. Dia pasti tau bahwa pohon mangrove itu sangat dilang pemerintah untuk ditebang,” terang warga itu dengan nada kesal.

Berdasarkan informasi tersebut, media ini langsung menuju kelokasi tambak udang, pada Sabtu (31/1/2026). Nawa Ketut mengatakan, dasar tambak udang ini tahun 1998 adalah windu tradisional. Untuk selanjutnya karena bisnis udang panami ini muncul, dan lahannya sudah mati dari tahun 2000 an, kembali lah dia menjadi hutan mangrove.

“Disinikan gampang sekali mangrove itu tumbuh,” kata Nawa.

Karena lahan sudah mati kata dia, dibuatlah jadi lahan bisnis atau usaha dalam bentuk udang padami dengan membuka usaha kembali. Dasar pengolahan tersebut berdasarkan sertifikat, dan semua ini bersertifikat.

“Kalau memang dibilang  mangrove dilarang ditebang ya itu ok, tapi dasar kami juga untuk pengolahan berdasarkan sertifikat yang masih ada mangrovenya, sehingga kami tebanglah untuk memperluas tambak udang ini,” terangnya.

Memang kemaren ada juga yang kena wilayah hutan lindung dan sudah di garis-garis itu. Tapi yang menggaris itu tidak melihat dasar bahwa itu tanah sudah bersertifikat duluan.

“Jadi saya sebagai warga asli disini lahir disini, besar disini, dan jauh saya kuliah di Makssar, pulang ke kampung bikin usaha,” imbuhnya.

Menurutnya, menebang pohon mangrove itu tidak salah karena itu adalah kebunnya yang bersertifikat. Dalam kebun itu Tumbuh menjadi hutan pohon mangrove, dan kebun ini mau dijadikan usaha. Sekarang ada batasan dimana mangrove itu tumbuh untuk melestarikan alam, contoh 5, 10, 20 meter dari laut. 

“Tapi kalau tumbuh di kebun ini, yah pasti saya ditebang,” tambahnya.

Ia menjelaskan,mangrove tumbuh juga di samping rumahnya, nah kalau itu ditebang apakah ia di hukum. Jadi jika ditebang ini pohon mangrove, itu tidak salah karena dirinya mau buka usaha.

“Dasar saya menebang karena saya punya kebun tumbuh pohon mangrove makanya saya tebang, karena saya mau buka usaha maka saya tebanglah mangrove nya, tapi tidak semua saya tebang,” ungkapnya.

Dua tahun lalu lanjutnya, ada wartawan datang kesini, dan sampai informasi tersebut ke Kejati lagi. Nama kakaknya tercatut sebagai anggota dewan, padahal dirinya yang punya tambak.

“Saya punya orang di Kejati Sulteng pak, dia yang kasi tau saya, katanya pak Nawa kenapa bapak punya ini mangrove kena, apa dasarnya gini-gini katanya, saya jelaskanlah seperti ini dasarnya. Punya pak saya punya orang di Kejati namanya bang Sunan, artinya sudah sampai di Kejati dan pada saat itu informasi ke saya,” tandas Na.

Sementara Kepala Desa (Kades) Dongin, dihubungi media ini melalui telepon seluler, Selasa (3/2/2026) mengatakan, ia juga bingung terkait kegiatan mereka, yang menebang ribuan pohon mangrove untuk dijadikan tambak udang tersebut. Dulu waktunya program Tora itu, sewaktu pemutihan sudah ada titik-titik yang ditentukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tidak bisa di sentuh oleh masyarakat, yang berkaitan dengan pohon mangrove.

“Setau saya tanah hak milik mereka hanya sebatas 4-5 Hektar saja, namun sekarang sudah lebih dari 10 hektar di buat tambak udang dengan Å•ibuan pohon mangrove ditebangi mereka, dan itu sudah terlalu luas,” kata Kades.

Menurutnya, tambak udang itu sangat luas, dan sudah ribuan pohon mangrove ditebangi. Sebenarnya, sudah lebih banyak hutan lindung di pakai untuk tambak udang itu. Pada waktu itu tahun 2018 atau 2019, untuk penetapan jalur hijau atau hutan lindung, Dinas Kehutanan sudah memasang patok-patoknya disana terkait hutan lindung. 

“Jadi lebih pasnya itu harus turun Dinas Kehutanan, pake drown buka tata ruangnya, biar ditau titik-titik patoknya, mana sebagai lokasi hutan lindung mana tidak,” terangnya.

Ia menuturkan, sama halnya baru-baru ini ada salah satu warga membuka lahan, dia sudah gusur apa semua, begitu datang Dinas Kehutanan langsung di stopkan, bahkan warga tersebut di proses juga itu. Padahal warga itu tidak tau bahwa itu hutan lindung, dan langsung dia berhentikan. Sementara lahan tambak udang oknum anggota DPRD Banggai itu, dibiarkan saja begitu, kayaknya mereka pura-pura tidak tau.

“Yang jelas tambak udang inisial IPG tersebut, jelas-jelas ditau oleh Dinas Kehutanan, dan tambak udang itu sudah puluhan tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahkan mereka itu paham terkait masalah yang mencetuskan Peraturan Daerah (Perda), mengajak masyarakat ke hal-hal yang positif, kan bukan seharusnya menebang ribuan pohon mangrove untuk memperluas tambak udangnya demi maraup keuntungan besar bagi mereka.

“Saya sendiri juga bingung terkait penebangan pohon mangrove yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Banggai itu,” imbuhnya.

Intinya, sekedar saran kalau bisa di undang Dinas Kehutanan, buka itu batas-batasnya mana hutan lindung. Yang pasti Dinas Kehutanan sudah pasang patok dulu, bukti-bukti patoknya kan sudah ada. Mana yang diputihkan masalah program Tora jalur hijau dulu kan sudah ada. 

“Jadi Dinas Kehutanan harus membuka mana yang diputihkan mana yang tidak kan jelas disitu,” tambahnya.

Yang pasti lanjutnya, Dinas Kehutanan yang punya kewenangan menentukan patok-patoknya mana hutan lindung mana yang tidak hutan lindung. Lokasi tambak udang itu sebenarnya sudah dekat sekali dengan pinggir pantai, jadi seharusnya Dinas Kehutanan tidak bisa tutup mata terkait penebangan ribuan pohon mangrove itu.

Terkait legalitas tanah milik mereka sambungnya, paling sekitar 4 atau 5 hektar saja. Kenapa bisa sampai sejauh itu tambak udangnya?. Padahal sekarang sudah lebih 10 hektar diperluas tambak udang itu, dan pohon mangrove habis ditebangi ribuan pohon banyaknya.

“Yang jelas mereka sudah melakukan pengrusakan pohon mangrove yang sangat dilindungi negara,” jelasnya.

Sebagai rakyat kecil seperti dirinya hanya sebatas sebagai Kades saja kata dia, serba salah, dan tidak bisa bicara apa-apa, kan mereka orang besar! Anggota DPRD Banggai lagi. 

“Sampai hari ini juga, tidak ada laporan mereka ke Kantor Desa, bagaimana-bagaimana itu hasil dari tambak udang itu. Kadang-kadang dalam setahun mereka hanya memberikan apa adanya saja untuk bantuan mesjid dan pura, apa adanya saja,” tuturnya.

Dulu sambung Kades, sudah ada salah satu lembaga konfirmasi terkait penebangan pohon mangrove itu terhadap dirinya, dan ia terangkan apa adanya. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya bagaimana itu, dan fakum begitu saja.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!