Palu Three Fakta News-Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka menghadiri Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yang diselenggarakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, di salah satu hotel di Palu, Selasa (9/9/2025).
Forum tersebut mempertemukan pemerintah provinsi, kabupaten, serta instansi teknis, untuk membahas setiap rencana pembangunan daerah selaras dengan kebijakan penataan ruang yang berlaku di tingkat provinsi maupun nasional.
Dalam forum tersebut juga membahas tindak lanjut Surat Bupati Banggai Nomor: 600.1/3599/DPUPR tanggal 5 Agustus 2025 terkait permohonan rekomendasi izin pemanfaatan ruang.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Dr. Ir. Faidul Keteng menyampaikan, forum tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama terkait rekomendasi izin pemanfaatan ruang bagi pembangunan ruas jalan.
“Rencana pembangunan Jalan Lumpoknyo–Pasar Tua telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun Kabupaten Banggai,” terang Faidul.
Bupati Banggai menyampaikan rencana pembangunan Jalan Lumpoknyo–Pasar Tua sebagai salah satu agenda strategis Kabupaten Banggai. Menurutnya hal itu sebenarnya sudah digarap sejak 3 tahun yang lalu dan tahun ini merupakan tahun ketiga.
“Melihat perkembangan Kota Luwuk satu-satunya akses jalan dari Kodim hingga daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk hanya ada di Jalan Kilometer 1, itulah akses utama yang sekarang kemacetannya luar biasa baik pagi maupun sore,” terang Bupati.
Solusinya kata Bupati, pemerintah akan merencanakan pembangunan jalur alternatif di sepanjang garis pantai. Dari hasil peninjauan teknis, kawasan yang akan dilalui jalan tersebut dinilai layak karena kondisi batu karangnya telah mati, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan tanpa mengganggu ekosistem yang ada.
“Semoga dengan adanya jalan Lumpoknyo-Pasar Tua, isinya tidak hanya jalan tetapi terdapat juga jembatan penyebrangan dari Pasar Tua-Tanjung,” harap Bupati.
Forum tersebut membahas berbagai masukan dari provinsi maupun kabupaten, sehingga kebijakan pembangunan memiliki arah yang seragam, tidak tumpang tindih, dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.*/PAR