Touna Three Fakta News- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit sepeda motor, mengakibatkan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pusungi, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Rabu (19/11/2025).
Kasi Humas Polres Touna Iptu Martono mengatakan, korban meninggal dunia Anpik Rifki A. Saru (43), seorang PNS yang mengendarai sepeda motor Honda Revo DN 4516 LG. Sementara pengendara Honda Vario DN 2947 LK, Dahlin (59) juga seorang PNS, dan penumpangnya, Sarkia (56) seorang guru, mengalami luka-luka.
“Akibat kecelakaan itu kerugian material ditaksir mencapai Rp2.000.000,” kata Martono.
Ia menjelaskan, kecelakaan itu bermula ketika Sepeda Motor Honda Revo yang dikendarai Anpik Rifki A. Saru bergerak dari arah utara menuju selatan. Saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban diduga hilang kendali hingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya.
“Sepeda Motor Revo yang bergerak dari utara ke selatan itu hilang kendali, kemudian bersenggolan dengan Motor Vario yang dikendarai oleh Pr. Dahlin. Akibat senggolan tersebut, kedua pengendara dan penumpang terjatuh,” terangnya.
Akibatnya kata dia, Anpik Rifki A. Saru mengalami benturan serius pada kepala bagian belakang dan meninggal dunia setibanya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ampana. Sementara Dahlin mengalami luka robek pada kaki dan tangan kanan, dan penumpangnya, Sarkia, mengalami benturan di dada.
“Kami turut berduka cita atas insiden yang merenggut korban jiwa ini,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Martono mengimbau kepada para pengguna jalan, agar selalu berhati-hati saat berkendara, gunakan helm dan selalu memprioritaskan keselamatan.
“Pengendara Sepeda Motor Revo tidak menggunakan Helm SNI. Hal ini sangat fatal karena bisa mengakibatkan cedera pada kepala. Sedangkan pengendara Vario dan penumpangnya tercatat menggunakan Helm SNI,” imbuhnya.
Menurutnya, pihaknya telah mendatangi TKP, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan mencari saksi-saksi untuk penyidikan lebih lanjut.*/PAR
















