Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Business

Amirudin: Tindak Tegas 6 Perusahaan Tambang Nikel Bermasalah di Desa Siuna Berdampak pada Lingkungan

47
×

Amirudin: Tindak Tegas 6 Perusahaan Tambang Nikel Bermasalah di Desa Siuna Berdampak pada Lingkungan

Share this article

Banggai Three Fakta News-Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka bersama Forkopimda menggelar rapat terkait maraknya perusahaan tambang nikel yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan, di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, Jumat (1/8/2025).

Bupati Banggai menegaskan, ia akan menindak tegas sebanyak 6 Perusahaan Tambang Nikel diduga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, atas dasar rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai.

Example 300x600

Menurutnya, ke enam perusahaan tersebut sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Banggai, pada Kamis (24/07/2025) baru-baru ini, dalam rangka menindaklanjuti aduan perwakilan warga desa setempat terkait dampak yang ditimbulkan.

“Ke enam perusahaan tersebut diantaranya, PT. Penta Dharma Karsa, PT. Prima Dharma Karsa, PT. Prima Bangun Persada Nusantara, PT. Integra Mining Nusantara Indonesia, PT. Anugerah Bangun Makmur, dan PT. Bumi Persada Surya Pratama,” terang Bupati.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas industri yang abai terhadap dampak sosial maupun kerusakan lingkungan.

“Perlu diketahui, saya ramah terhadap investasi, akan tetapi apabila investasi yang masuk di Kabupaten Banggai melanggar aturan-aturan baik AMDAL, dan UKL-UPL, harus berhati-hati,” tegas Bupati.

Dikatakan, ada sekitar 8 hektar mangrove yang direklamasi oleh beberapa perusahaan. Kemudian, dijadikan tempat tumpukan ore nikel.

“Mulai hari ini saya sampaikan kepada para pemilik tambang, silahkan mempersiapkan jawaban-jawaban nanti. Saya akan kirim ke Gubernur Sulteng, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan saya juga sudah berkoordinasi ke DPR RI Komisi XII untuk segera dipanggil saudara-saudara terhadap perusakan lingkungan yang terjadi disini,” terang Bupati.

Ia menuturkan, terdapat beberapa permasalahan penambangan nikel yang terjadi di Desa Siuna berdasarkan surat aduan masyarakat maupun hasil RDP DPRD Kabupaten Banggai pada tanggal 24 Juli 2025 lalu, diantaranya, terjadinya banjir di Desa Siuna, rusaknya lahan persawahan, abrasi pantai yang mengancam pemukiman.

Selain itu lanjutnya, belum dilakukannya program reklamasi dan reboisasi oleh perusahaan, jalan Provinsi dilintasi kendaraan tambang yang mengakibatkan jalan becek dan rusak, jalan Kabupaten arah Siuna-Baya dilintasi oleh kendaraan tambang, air aliran sungai berubah menjadi keruh, lokasi stock file berada di pinggir jalan provinsi yang mengakibatkan jalan becek, dan adanya lahan warga yang belum diganti rugi oleh perusahaan

Dari total 250 Hektar sawah yang masuk dalam pertanian lahan pangan berkelanjutan sambungnya, terdapat 153 Hektar yang terdampak akibat eksploitasi nikel dan tidak dapat difungsikan lagi. 

“Sehingganya, hal tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomot 41 ahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B),” imbuhnya.

Olehnya itu kata Bupati, ia akan segera melaporkan masalah tersebut kepada Gubernur Sulteng dan Kementerian terkait di tingkat pusat maupun di Provinsi, agar perseoalan tersebut tidak berlarut-larut.

“Kalau yang kewenangannya di Kabupaten, saya akan tindak tegas!,” tandas Bupati.

Pernyataan tegas Bupati tersebut didukungbpenuh oleh Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Anton Rahmanto.

Kapolres Banggai mengatakan, pihaknya bebas dari intervensi pihak perusahaan dan akan bersinergi dengan Pemkab Banggai.

“Kami akan menindaklanjuti laporan serta melakukan peninjauan langsung dilapangan,” kata Kapolres.

Sementara Kajari Banggai mengatakan sangat mendukung penuh terhadap langkah-langkah yang diambil Pemkab Banggai dengan pihak kepolisian.

“Olehnya, pentingnya kelengkapan dan keakuratan data sebagai dasar penegakan hukum,” ujar Anton.

Memanggapai pernyataan Kapolres dan Kajari, Bupati menyimpulkan, aktivitas kegiatan ditutup sementara waktu sampai perbaikan dilakukan. Jika sudah rampung dan sesuai dengan aturan barulah dibuka kembali.

“Saya akan menemui Kementerian terkait secara langsung, termasuk Komisi XII  DPR RI guna menindaklanjuti persoalan tersebut,” ujar Bupati.

Kesimpulannya tambah Bupati, ia akan akan membuat laporan tertulis untuk disampaikan kepada pihak perusahaan-perusahaan yang bersangkutan sebagai bentuk tindakan konkret terhadap pelanggaran yang dilakukan.*/PAR

Example 300250
Example 120x600