Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Pagimana berhasil mengamankan dua peremuan inisial LH alias E (42) dan DY (48), diduga melakukan pencurian, di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa (24/6/2025).
Kapolsek Pagimana, AKP Laata mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada tanggal 18 November 2024 lalu, bermula ketika korban sedang tidur di kamar dengan kondisi pintu terbuka.
“Setelah korban terbangun bahwa emas 23 karat dengan berat kurang lebih dari 16 gram sudah tidak ada lagi ditangannya,” kata Kapolsek.
Selanjutnya kata Kapolsek, korban berusaha mencari dan bertanya kepada orang didalam rumahnya, akan tetapi tidak ada yang mengetahui.
Ia menuturkan, emas curian tersebut telah digadaikan para pelaku sebanyak Rp. 16.450.000 dan hasilnya telah mereka bagi kebebeapa pelaku dengan nominal berbeda-beda.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pagimana untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan kepada tersangka pria inisial RM, telah diamankan terlebih dahulu,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau warga agar memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman saat bepergian maupun tidur untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.*/PAR