Banggai Three Fakta News-Dalam mendukung program kerja prioritas Kapolri dibidang penegakan hukum dan keamanan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Banggai berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana pencurian, inisial, EK (30) warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya, di Jalan Pulau Bokan, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (30/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, pelaku mengambil barang proyek di dua lokasi berbeda pada Senin (25/5/2026) di Kelurahan Tombang Permai dan Kamis (28/5/2026) di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil pick up DN 8280 CQ, 40 batang besi 10 dan 20 batang aluminum yang sudah terpotong-potong,” terang Kasat, diruang kerjanya, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kelurahan Tombang Permai kerugian materil mencapai Rp.3,4 Juta dengan pelapor Wiranto Hi. Umar (28). Kemudian di Kelurahan Simpong pelapor Sunarto Lasitata (51), kerugian materil mencapai Rp6 juta.
Kasat menuturkan, dalam pengerjaannya, pelaku mengambil beberapa barang material proyek, salah satunya untuk pembangunan Klinik Kesehatan.
“Saat mengetahui barangnya hilang, kedua korban melapor ke SPKT Polres Banggai dan langsung URC Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.
Menurutnya, pelaku telah menjual barang-barang tersebut ke salah sstu pengepul di Jalan Pulau Bokan, Kelurahan Simpong, dan langsung mengamankanya tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan barang hasil curian yang terjual dengan harga Rp2,5 Juta telah habis dia gunakan untuk keperluan pribadinya,” katanya.
Kasat menambahkan, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang masih buron. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 477 KUHPidana.*

















