Banggai Three Fakta News-Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Banggai.
Menurutnya, dalam kurun waktu April-Mei 2026, Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT). Sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan, satu diantaranya perempuan.
“Hal itu merupakan bentuk keseriusan Polres Banggai dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang yang merusak masa depan,” kata Kasar diruang kerjanya, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain 1.204,78 gram narkotika jenis sabu kedalam 202 sachet dan 3.972 butirr obat keras tertentu (OKT) sediaan farmasi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun bandar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Banggai. Langkah tegas (represif) akan terus diimbangi dengan upaya pencegahan (preventif).
Kasat menyebut, selain penindakan hukum, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak buruk narkotika juga terus digencarkan. Tujuannya untuk memutus mata rantai permintaan (demand) di masyarakat.
“Olehnya, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” tandas Kasat.*/PAR

















