Banggai Three Fakta News-Sebanyak 20 personel Polres Banggai mengamankan jalannya eksekusi pengosongan lahan objek sengketa yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk di Jalur Dua Atas Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Senin (20/4/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan perkara nomor:13/Pdt.G/2020/PN.Lwk., Putusan Pengadilan Tinggi nomor 5/Pdt/2021/PT. Pal, Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 1292/K/Pdt/2024 tanggal 8 Januari 2026.
Pihak Pengadilan melaksanakan eksekusi yakni pembongkaran setengah bangunan atau Gudang yang masuk dalam lokasi objek eksekusi. Secara umum, proses pengamanan oleh Polres Banggai berjalan aman, tertib, dan lancar hingga kegiatan berakhir.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman mengatakan, bahwa pihaknya melaksanakan pelayanan sesuai dengan tugas pokok kepolisian untuk mendukung jalannya proses hukum.
“Kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar, dan bersikap netral dalam sengketa itu. Tugas kami hanya melayani sesuai perintah pengadilan,” tandas Saiman.*/PAR





