Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Touna Ungkap Modus Penipuan Tukar Emas dengan Mata Uang Asing

44
×

Polres Touna Ungkap Modus Penipuan Tukar Emas dengan Mata Uang Asing

Share this article

Touna Three Fakta News-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna), menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan bermodus penggandaan kekayaan melalui benda menyerupai emas. Kasus tersebut mencuat setelah korban, seorang pria bernama Anwar, melaporkan kerugian yang dialaminya ke SPKT Polres Touma, Minggu (5/4/2026).

Kapolres Touna, AKBP Yanna Djayawidya melalui Kasat Reskrim, AKP Syarif mengatakan, bahwa kasus tersebut berawal dari pertemuan antara korban dan terlapor AFR, pada tahun 2024 lalu.Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga menjalankan aksi tipu muslihatnya dengan memanfaatkan benda-benda yang dianggap memiliki nilai mistis atau pusaka.

Example 300x600

“Terlapor mendatangi korban dan menyerahkan sejumlah benda yang menyerupai emas,” kata Kasat diruang kerjanya, Selasa (7/4/2026).

Sebagai syarat atau mahar kata dia, terlapor meminta uang tunai sebesar Rp7.000.000 serta satu unit sepeda motor senilai Rp3.000.000. Modus yang digunakan terlapor cukup fantastis. 

“Korban dijanjikan bahwa benda menyerupai emas tersebut nantinya dapat ditukarkan dengan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp2.000.000.000.000 (Dua Triliun Rupiah),” terangnya.

Namun setelah sekian lama menunggu lanjutnya, janji tersebut tidak pernah terealisasi hingga korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dengan total kerugian materil sebesar Rp10.000.000.

Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut, pihak penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan terlapor untuk meyakinkan korbannya, di antaranya 1 benda pusaka yang dibungkus plastik hitam.

Selain itu sambungnya, 4 batang benda menyerupai emas dan dua buah cincin, serta ratusan lembar mata uang asing dari berbagai negara, termasuk 122 lembar mata uang Korea pecahan 5.000, mata uang Peru, serta dua pak mata uang Kamboja.

“Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP baru),” terangnya.

Ia menyebut, saat ini pihaknya telah melakukan wawancara awal terhadap pelapor dan saksi-saksi Abdul Fatan dan Gafar A. Binangkari. Langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi seluruh administrasi penyelidikan guna memproses kasus tersebut lebih lanjut

Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat, agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan besar yang tidak logis, terutama yang melibatkan modus penggandaan uang atau penukaran benda pusaka.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!