Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Bunta Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial ID (39), diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di kediamannya, Kelurahan Bunta, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Selasa (24/3/2026) malam.
Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudin Ramin mengatakan, pelaku diamankan petugas saat melakukan penakaran sabu dirumahnya. Menurutnya, selama ini perugas sudah melakukan pemantauan terhadap pelaku.
Ia menjelaskan, penyelidikan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan ulahnya sering melakukan transaksi jual beli narkoba di daerah tersebut. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas yang meyakini ada barang bukti narkoba tersimpan di rumahnya dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan.
“Hasilnya petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya dua paket yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram,” kata Kapolsek.
Selain itu kata dia, petugas juga menemukanemudian 2 buah timbangan digital, 1 alat hisab bong, 10 korek api gas, 1 unit Handpone merek Oppo, 4 pack plastick bening, 2 buah gunting, 1 kaca pirex serta uang sebanyak Rp1.775.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bunta, untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Menurutnya, tindak lanjut tersebut melengkapi administrasi penyidikan dengan terus berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai. Ia menegaskan pihaknya terus menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika karena merusak masa depan bangsa.*/PAR
















