Banggai Three Fakta News-Team gabungan jajaran Polres Banggai, Polsek Toili bersama Polsek Batui, mengamankan seorang pria inisial AL (23) warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, diduga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sementara dua orang rekannya masih dalam pengejaran, di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Rabu (18/3/2026).
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 unit sepeda motor berbagai merek. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan kerjasama bersama Polsek Batui.
“Tim berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor hasil curian yang sudah dijual pelaku. 5 unit barang bukti di Polsek Toili dan 1 baarang bukti di Polsek Batui,” kata Kapolsek, Jumat (20/3/2026).
Ia menjelaskan, bahwa modus pelaku cukup bervariasi, termasuk dari memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor hingga menggunakan kunci ganda. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian terhadap 7 korban di tempat berbeda yang tersebar di wilayah dataran Toili-Batui.
“Usai membawa kabur, barang bukti tersebut telah mereka gadaian berkisar antar Rp2 Juta sampai Rp2,9 Juta,” terangnya.
Kapolsek menyebut, adapun 6 unit sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, di antaranya dua unit Yamaha N-max, tiga unit Yamaha M3 dan satu unit Honda Beat Delux.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 huruf e dan huruf g subs pasal 476 kuhp jo pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023,” tandas Kapolsek.*/PAR
















