Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Pagimana mengamankan, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial PM (44) warga Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut (Balut), berdomisili di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, diduga memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan petugas saat menumpang mobil angkutan menuju Kecamatan Bunta, dan dicegat, di Desa Lamo, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Kamis (19/3/2026).
Kapolsek Pagimana, AKP Laata, mengatakan, pihaknya langsung mengamankan pelaku di Desa Lemo, dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dompet, 1 unit Handphone dan 6 sachet sabu-sabu.
Ia menjelaskan, terungkapnya pelaku, berawal dari informasi salah seorang warga sekitar. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Kami juga mengamankan seorang laki-laki RO warga Desa Jayabakti dari hasil pengembangan PM. Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pagimana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.*/PAR
















