Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Parimo Tangkap Seorang Pria Diduga Pelaku Pengedar Narkoba

105
×

Polres Parimo Tangkap Seorang Pria Diduga Pelaku Pengedar Narkoba

Share this article

Parimo Three Fakta News-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) seorang pria inisial MA (33) warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong, diduga pelaku pengadar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parimo, Senin (9/3/2026).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Moutong, dan langsung ditindaklanjuti, serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Example 300x600

Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin oleh KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Faqihan Yusuf, S.Tr.K. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 9 paket sabu terdiri dari 6 paket besar dan 3 paket kecil dengan berat bruto sekitar 126,53 gram. 

“Enam paket besar ditemukan di kantong celana kanan pelaku yang dibungkus kantong plastik hitam dan diselipkan dalam kaos kaki warna hitam, sementara tiga paket kecil ditemukan di dalam tas samping merek Eiger warna biru milik pelaku,” terang Nicho.

Selain itu kata dia, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa, 1 unit handphone, timbangan digital, 1 pak plastik klip kosong, potongan pipet, 2 korek api gas, kaos kaki, tas samping, serta beberapa barang lainnya.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama Adit,” ujarnya. 

Menurutnya, barang haram tersebut dijemput langsung oleh pelaku di wilayah pegunungan Desa Santigi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo.

Ia menyebut, kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Parimo, untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Kasat menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polres Parimo dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan pemasoknya. Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!