Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Menangkan Praperadilan Penetapan Tersangka Penganiayaan dan Pengancaman di PN Luwuk

116
×

Polres Banggai Menangkan Praperadilan Penetapan Tersangka Penganiayaan dan Pengancaman di PN Luwuk

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Pengadilan Negeri (PN) Luwuk melakukan sidang praperadilan dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Luwuk, terkait penetapan tersangka seorang pria inisial MR dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Pengancaman, di ruang sidang PN Luwuk, Senin (9/3/2026).

Sidang praperadilan dipimpim oleh Hakim Tunggal Abdan Syakura, SH dan Panitera Merry Chrystin Silaen, SH, dihadiri kuasa Termohon, Tim Bidkum Polda Sulteng, Kombes Pol. Andrie Satiagraha, SH, SIK, dan Tim Polres Banggai Kompol I Nyoman Yosep Suradi, SH serta kuasa hukum pemohon, Dr. Mustakim La Dee, SH, MH, C.L.A bersama tim.

Example 300x600

Agenda sidang tersebut, pembacaan putusan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka MR, dengan amar putusan yaitu, menolak seluruhnya permohonan pemohon dan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. 

Kasikum Polres Banggai, Kompol Nyoman Suradi mengatakan, dengan hasil tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. 

“Demikian praperadilan tersebut dimenangkan oleh Polres Banggai terkait penetapan tersangka dinyatakan selesai,” terang Nyoman.

Sementara Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan mengatakan, sangat menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk legitimasi atas kerja profesional aparat dalam penegakan hukum.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), yang dengan teliti melaksanakan tugas-tugas kepolisian,” tandas Kapolres.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!