Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Bersama BPOM Luwuk Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Pil THD

95
×

Polres Banggai Bersama BPOM Luwuk Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Pil THD

Share this article

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Luwuk, mengamankan seorang pria inisial IP (35) warga Desa Jayabakti, diduga pelaku pengedar obat farmasi jenis Tryhexyphenidyl (THD), di salah satu jasa expedisi pengiriman JNE Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Jumat (27/2/2026).

Penangkapan yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Polres Banggai IPDA Ahmad Afandi tersebut, saat pelaku usai menjemput sebanyak 8.000 pil THD dari salah satu jasa expedisi JNE

Example 300x600

Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 bungkus plastik bening berisikan 8.000 butir obat jenis THD.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman paket diduga berisikan obat-obatan jenis THD melalui jasa expedisi dengan alamat tujuan Desa Jayabakti.

Berdasarkan informasi tersebut kata dia, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria datang untuk mengambil paket tersebut. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menggeledah paket kiriman tersebut.

“Dari pengakuan pelaku barang tersebut dia pesan dari seorang narapidana kasus narkotika di Poso seharga Rp4 Juta. Obat-obatan keras itu akan di jual kembali secara ilegal,” terang Kasat. 

Ia menyebut, atas petbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 17 tahun 2023.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!