Banggai Three Fakta News-Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan, sebanyak lima orang diduga pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, berhasil ditangkap pihaknya di wilayah Kabupaten Banggai.
Ia menuturkan, kelima terduga pelaku tersebut inisial AA (41), MA (38), dan RI (42) yang merupakan warga Bunta. Kemudian NM (28) warga Simpang Raya, dan NP (46) warga Pagimana.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Banggai,” kata Kasat.
Ia menjekaskan, pengungkapan tersebut bermula pada Kamis (12/2/2026), dimana petugas mengamankan tiga warga Bunta dengan barang bukti 9 sachet sabu, sebuah alat hisap bong, 3 unit Handpone, dan sebuah macis gas.
Sebelumnya kata dia, pada Sabtu (7/2/2026), ketiga orang tersebut berangkat menuju Kota Palu dengan menggunakan mobil Rental dan membeli 25 gram sabu untuk diedarkan diwilayah Bunta, Nuhon dan Simpang Raya.
“Masih dihari yang sama, polisi juga berhasil mengamankan NM di salah satu Indekos di Kelurahan Salabenda, dengan barang bukti 1 sachet sabu, untuk diedarkan di Simpang Raya,” terangnya.
Berdasarkan hasil pengembangan lanjutnya, BP diamankan di Kecamatan Pagimana pada Jumat (13/2/2026) dengan barang bukti sebanyak 8 sachet sabu, 1 buah timbangan, 1 buah botol plastik dan 2 buah bong.
“Kini ke lima pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat memastikan, pihaknya tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Banggai.*/PAR
















