Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TNI POLRI

Bidkum Polda Sulteng Sosialisasikan KUHAP-KUHP Baru Kepada Para Penyidik

157
×

Bidkum Polda Sulteng Sosialisasikan KUHAP-KUHP Baru Kepada Para Penyidik

Share this article
Oplus_16908288

Palu Three Fakta News-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menyosialisasikan hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023, di salah satu hotel di Palu, Rabu (11/02/2026).

Tujuan kegiatan tersebut, untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan dan pembaruan regulasi hukum pidana serta hukum acara pidana yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian ke depan.

Example 300x600

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha, menyampaikan materi berjudul “Implementasi Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana dalam KUHAP dan KUHP Baru”.

Ia menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut sangat penting, agar seluruh penyidik memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam menerapkan ketentuan hukum yang baru. Menurutnya, perubahan dalam KUHAP dan KUHP membawa konsekuensi terhadap mekanisme penegakan hukum, khususnya pada tahapan penyelidikan dan penyidikan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh penyidik dan penyidik pembantu memahami secara utuh substansi KUHAP dan KUHP yang baru, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya di lapangan,” kata Kombes Andrie.

Ia menegaskan, pemahaman yang baik terhadap aturan hukum merupakan kunci untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Olehnya, melalui kegiatan ini, para penyidik dan penyidik pembantu di seluruh jajaran Polda Sulteng dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugasnya.

“Saya berharap para penyidik dapat mengimplementasikan materi yang telah disampaikan, menjadikan KUHAP dan KUHP baru sebagai pedoman kerja, serta tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum,” tandas Kombes Andrie.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!