Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Pagimana, mengamankan seorang pria inisial AP (42), diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan menganiaya istrinya BD (41) dan anak tirinya IL (25) dengan menggunakan sebatang kayu, di Desa Dongkalan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Kamis (29/1/2026).
Kapolsek Pagimana, AKP Laata mengatakan, penganiayaan itu bermula saat sang istri menegur pelaku yang sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis cap tikus. Akibat larangan itu, membuat pelaku tersulut emosi hingga terjadilah pemukulan.
“Akibatnya korban istri mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani proses jahitan. Sementara korban anak tirinya mengalami luka lebam pada bagian pinggul, dan langsung mendapat perawatan medis,” kata Kapolsek.
Setelah menerima laporan tersebut kata Kapolsek, pihaknya bergerak cepat mendatangi dan mengamankan pelaku, di Desa Tongkon unuk untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sementara kedua korban langsung mendapatkan penanganan medis yang intensif,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, untuk kepentingan penyidikan.
“Kini AP sudah ditahan di sel Mapolsek Pagimana, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek.*/PAR
















