Parimo Three Fakta News-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo), mengamankan seorang pria inisial WR (32), yang berprofesi sebagai karyaan honorer, diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parimo, Kamis (15/1/2026) dini hari.
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku, diduga sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Parimo bergerak cepat dan terukur, yang dipimpin oleh KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, dengan menggerebek dan mengamankan pelaku dikediamannya, tanpa perlawanan.
KBO Narkoba mengatakan, hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket kecil diduga narkoba dengan berat bruto 2,42 gram siap edar.
Selain itu kata dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa bong atau alat isap, korek api gas, potongan pipet, kotak kaca kecil, celana panjang, serta kartu identitas milik pelaku..
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria inisial SA yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga, dengan cara diambil langsung untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah tersebut.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Parigi Moutong dalam memerangi narkotika secara menyeluruh.
“Kami tidak akan pernah berhenti. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Target kami bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pemasok dan jaringan di atasnya, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi penerus,” tuturnya.
Ia menyebut, kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Parimo, untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif dan proses hukum lebih lanjut. Pihaknys juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri dan menangkap pemasok utama serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Parimo.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman berat,” ujarnya.
Sementara Kasi Humas Polres Parimo IPTU Arbit menegaskan, tidak ada toleransi dan negosiasi dalam perkara narkotika. Jika masyarakat menemukan oknum yang mengatasnamakan pejabat kepolisian, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110.
“Olehnya, kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi, berani melapor, dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa,” tandas Kasi Humas.*/PAR
















