Parimo Three Fakta News-Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial (medsos) Facebook akhirnya ditindak tegas aparat kepolisian. Aparat Polsek Ampibabo, mengamankan seorang pria inisial RA (27), warga Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diduga menganiaya istrinya sendiri di ruang publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 09.22 WITA. Dimana korban DS (23) diduga mengalami kekerasan fisik dengan cara ditarik rambutnya dan diseret di pinggir jalan di depan warga dan terekam kamera oleh seseorang, kemudian viral di medsos, memicu kecaman luas dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, Plh Kapolsek Ampibabo memerintahkan tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gusti Sumedana, untuk mengamankan pelaku, dan membawanya ke Mapolsek Ampibabo untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/1/2025) mengatakan, pihaknya merespons cepat laporan masyarakat terkait video yang viral tersebut. Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Arbit.
Ia mejelaskan, pihaknya tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi kejiwaan pelaku. Informasi terkait riwayat gangguan kejiwaan pelaku akan di dalami melalui pemeriksaan medis lanjutan.
“Namun proses hukum tetap berjalan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.
Kasi Humas menuturkan, pihaknya memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis. Koordinasi lintas sektor juga akan dilakukan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak rumah sakit jiwa guna mencegah kejadian serupa serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ampibabo.
Pada kesempatan itu, Kasi Humas mengimbau masyarakat, agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan, serta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya tindak KDRT di lingkungan sekitar.
Sementara Kepala Desa (Kades) Siniu, Zikran mengatakan, ia membenarkan kejadian tersebut dan menyebut tindakan pelaku telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dilakukan secara terbuka di jalan umum.*/PAR
















