Palu Three Fakta News-Rina Maharadja warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, yang juga sebagai Pembina Aliansi Masrakat Torete Bersatu (AMTB) mengatakan, konflik agraria terus bergulir antar masyarakat Desa Torete melawan PT. TAS pada rencana Pembangunan Kawasan industry PT. Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam Projek Strategis Nasional (PSN) NEMIE di Desa Torete dan Buleleng, Kabupaten Morowali.
Hal ini disampaikan Rina Maharadja warga Torete sekaligus Pembina Aliansi Masrakat Torete Bersatu (AMTB), Selasa, 13 Januari 2026.
“Ketegangan demi ketegangan terus terjadi, pemicunya adalah kepentingan perusahaan,” kata Rina, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, kondisi dilapangan masih bergulir, meski masih ada penolakan, ada upaya intimidasi dan siasat busuk yang sedang dijalankan untuk memuluskan tali asih dan atau kompensasi lahan mangrove dengan harga seminim mungkin.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut dikuatkan dengan informasi yang dihimpun dan dokumentasi surat rencana penyerahan tali asih dan atau kompensasi lahan mangrove di Torete yang ditandatangan oleh KTT PT. TAS, Ir. Agus Riyanto, ST serta ditujukan kepada Kepala Desa (Kades) Torete, Amrin S dan Ketua BPD Baharudin.
“Dalam isi dokumentasi surat PT. TAS tersebut, ada dua poin permintaan data dari pihak perusahaan kepada pemerintah desa Torete,” terangnya.
Ia menuturkan, pertama, isi suratnya meminta list nama-nama penerima sah atas tali asih dan atau kompensasi lahan mangrove. Kedua, meminta berita acara kesepakatan kompensasi antara pemerintah dan masyarakat penerima sah tali asih dan atau kompensasi.
Ia menyebut, suara penolakan masyarakat masih terus digaungkan terkait adanya penjualan mangrove berkedok tali asih dan atau kompensasi, sebelum empat orang warga desa Torete, termasuk seorang aktivis lingkungan, Arlan Dahrin dan salah seorang Jurnalis bernama, Royman M Hamid yang ditahan Polres Morowali agar dibebaskan.
“Permintaan masyarakat Torete sederhana, Pemerintah Propinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polda Sulteng turun menyelesaikan agar masalah konflik agraria antar masyarakat dengan perusahaan tambang PT. TAS tuntas sepenuhnya,” harap Rina.
Rina menjelaskan, beberapa alasan yang mendasari adanya penolakan yang terjadi oleh masyarakat Torete. Pertama, konflik agraria antar masyarakat dengan perusahaan PT. TAS, sudah dilaporkan dan sampai saat ini masih berproses di Satgas PKA Sulteng yang sedang menanti rekomendasi final dari Gubernur Sulteng.
Selanjutnya kata dia, Kedua, Pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali yang dinilai tidak netral, karena lebih memihak kepetingan perusahaan dan mengabaikan kepentingan masyarakat. Sehingga, permintaan penyelesaian dilakukan oleh Gubernur Sulteng melalui Satgas PKA Sulteng.
Ketiga, permintaan agar Polda Sulteng mengambil alih penanganan hukum di konflik agraria antar masyarakat dengan perusahaan, karena menilai penanganan yang dilakukan Polres Morowali berat sebelah. Laporan perusahaan cepat ditindaki, sedangkan laporan masyarakat dan akar masalah dinilai terabaikan.
Disisi lain sambungnya, informasi dan dokumentasi video intimidasi oleh pihak perusahaan terhadap warga Torete yang menolak penjualan asset desa Areal Penggunaan Lain (APL) lahan mangrove beredar. Sejumlah masyarakat Torete yang keluarganya bekerja sebagai karyawan di perusahaan PT. TAS mendapat intimidasi dengan ancaman pemecatan.
Padahal tambahnya, masyarakat tidak menolak investasi dan sebaliknya masyarakat mendukung, namun berharap agar serbuan investasi menjadi berkah bukan justru menjadi petaka. Akan tetapi hari ini, justru investasi yang ada di desa Torete menjadi sumber konflik. Apakah ini tujuan dari kehadiran investasi?
“Kami tidak tau siapa beking PT. TAS, sehingga berani mengabaikan Satgas PKA Sulteng bentukan Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Karena persoalan konflik agraria ini masih dalam penanganan Satgas PKA Sulteng,” ungkap Rina.
Menelisik hasil rapat fasilitasi Satgas PKA Sulteng dalam penyelesaian konflik agraria masyarakat desa Torete dengan perusahaan PT. TAS di Kecamatan Bungku Pesisir yang dilakukan pada 9 desember 2025 di aula kantor Bupati Morowali, sejumlah rekomendasi belum final dan masih dalam penanganan Satgas PKA Sulteng.
Tim Satgas PKA Sulteng akan menyusun laporan peninjauan lapangan di wilayah operasional PT. TAS dan akan menyampaikannya kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Kepada Pemkab Morowali dan Kantor Pertanahan, akan melakukan inventarisasi dan validasi hak keperdataan berupa kebun, lahan garapan, bangunan ataupun bentuk hak keperdataan lainnya masyarakat yang masuk dalam IUP PT TAS di Desa Torete dan Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Hasil Inventarisaasi dan Validasi akan di laporkan kepada Satgas PKA selambat-lambatnya pada tanggal 19 Desember 2025.
Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morowali, untuk menindaklanjuti diantaranya, melakukan kajian teknis terkait dengan dampak sedimentasi, melakukan zonasi rencana lokasi rehabilitasi mangrove. Di lakukan selambat-lambatnya selama dua minggu dan hasilnya dilaporkan kepada Satgas PKA pada tanggal 22 Desember 2025.
Terkait dengan adanya tuntutan tali asih kepada PT TAS seluas 41 hektar ekosistem mangrove, maka di rekomendasikan diantaranya, tidak melakukan ganti rugi lahan mangrove, akan tetapi harus melakukan kompensasi atau insentif dampak kerugian ekologis terhadap masyarakat terdampak. Terkait hak keperdataan masyarakat yang masuk dalam IUP PT TAS seperti lahan garapan, tanam tumbuh, dan bentuk bangunan lainnya, maka perusahaan wajib mengganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang adil.
Terhadap kegiatan reklamasi perluasan stock file ore PT TAS yang berada di Desa Buleleng, agar di lengkapi persyaratan administrasinya dan untuk sementara tidak melakukan aktivitas sebelum memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis.
Kepada PT TAS agar pro aktif menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Tim Satgas PKA Provinsi Sulteng.
Kepada PT TAS, agar dapat mendukung program pemberdayaan masyarakat (RIPPM 2025 – 2032) di Desa Torete dan Desa Buleleng.
Kepada PT TAS agar dapat mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di Desa Torete dan Desa Buleleng (Skema CSR).
Kepada Kepolisian Morowali agar melakukan langkah-langkah humanis dalam mendukung penyelesaian konflik agrarian antara masyarakat dengan perusahaan PT TAS.*/PAR
















