Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Tangkap Seorang Pria Residivis Pelaku Pencurian

76
×

Polres Banggai Tangkap Seorang Pria Residivis Pelaku Pencurian

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Reserse Mobile (Resmob) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial A alias Amir (55), diduga melakukan pencurian, di kediamannya Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Kamis (18/12/2025).

Pelaku pencurian yang merupakan residivis kasus serupa tersebut, diamankan setelah petugas menyelidiki lewat rekaman CCTV. 

Example 300x600

Pelaku diketahui berinisial A alias Amir (55), warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, Banggai. Pelaku diamankan pada Kamis (18/12/2025) sore dirumahnya tanpa perlawanan. 

Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Saiman mengatakan, pencurian tersebut terjadi sekitar jam 06.00 Wita, di Indekos depan Sekolah Luar Biasa (SLB) Luwuk Utara dengan korban Arce Dadopo (27), warga asal Taliabu, Maluku Utara. 

“Ketika korban terbangun, kemudian melihat tas miliknya sudah dalam keadaan terbuka,” kata Saiman.

Saat korban memeriksa keadaan sekitar lanjutnya, ia mendapati dompet miliknya berada di diluar kost dan uang sebanyak Rp15 Juta sudah tidak ada lagi.

“Dari hasil penyelidikan Tim Resmob melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku beraksi seorang diri,” terangnya.

Menurutnya, pelaku sudah sering terjerat dalam kasus serupa, namun tidak pernah kapok-kapok. Olehnya ia berpesan kepada warga untuk segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

“Kini pelaku bersama barang bukti berupa uang hasil curian senilai Rp2 Juta sudah diamankan ke Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat.

Atas perbuatannya sambung Kasat, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Kelima KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!