Banggai Three Fakta News-Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Moh. Ramli Tongko menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (RPD) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Banggai, di gedung Graha Pemda, Luwuk, Selasa (25/11/2025).
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo tersebut, dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat Forkopimda.
Raperda APBD 2026 disusun setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dan DPRD menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Jumat (21/11/2026) lalu.
Dalam postur rancangan APBD 2026, Pemkab Banggai menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,57 triliun. Hasil tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp304,5 miliar, pendapatan transfer Rp2,24 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24,8 miliar. Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,72 triliun.
Menurut Sekkab, belanja daerah tersebut didasarkan pada skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, belanja mandatory spending, serta pemenuhan target standar pelayanan minimal (SPM).
“Dengan demikian, pengelolaan belanja daerah diharapkan lebih tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan daerah,” kata Sekkab.
Ia berharap, Raperda APBD 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD, dan proses pembahasan berjalan lancar dan efisien sehingga dapat disahkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pada kesempatan itu, Sekkab juga menyampaikan penjelasan Bupati Banggai atas 4 Rancangan Peraturan Daerah. Keempat Raperda tersebut yakni, Raperda tentang penertiban ternak, Raperda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah, dan Raperda penyelenggaraan penanaman modal.
Selanjutnya, sejumlah anggota DPRD menyampaikan pandangan fraksinya.*/PAR
















