Touna Three Fakta News-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna), menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, di halaman Kantor Kejari Touna, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna, Dr. Rizky Fahrurozi tersebut, memusnahkan barang bukti dari 13 perkara yang telah inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat bruto kurang lebih 27,34 gram dari 9 perkara, dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih hingga larut.
Kemudian barang bukti dari 1 perkara narkotika jenis obat keras Trihexyphenidyl juga dimusnahkan dengan cara diblender. Selanjutnya, alat kejahatan yang terdiri dari 7 buah alat hisap sabu, 9 unit Handphone, dan 1 unit timbangan digital, dihancurkan menggunakan palu agar tidak dapat digunakan lagi.
Barang bukti pekara perlindungan anak, berupa pakaian dari 3 perkara tindak pidana dimusnahkan dengan cara dibakar.
Usai kegiatan itu, Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi menyampaikan, apresiasi atas sinergi penegakan hukum yang terjalin dengan baik di Kabupaten Touna.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kejari Touna yang telah menuntaskan perkara-perkara ini hingga inkracht,” kata Mulyadi.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan moralitas generasi bangsa di Touna.”
“Polres Touna akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, serta kejahatan yang merusak masa depan anak bangsa,” tandas Wakapolres.*/PAR
















