Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Serahkan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Kejari

107
×

Polres Banggai Serahkan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Kejari

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka mengatakan, akhirnya pihaknya menuntaskan kasus pencabulan dan atau persetubuhan anak bawah umur oleh pria lanjut usia di salah satu Masjid yang ada di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

“Kasus ini mendapat atensi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah fauzi,” kata Herdison diruang kerjanya, Rabu (12/11/2025).

Example 300x600

Ia menjelaskan, tersangka UA (72) merupakan seorang Imam Masjid ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, pada Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, persetubuhan tersebut dilakukan tersangka kepada anak perempuan usia 13 tahun sebanyak empat kali, yang semuannya dilakukan didalam Masjid.

Ia menuturkan, kejadian pertama pada Selasa (5/8/2025) lalu sekira pukul 13.00 Wita, peristiwa kedua pada Kamis (7/8/2025) sekira pukul 18.00 Wita, ketiga kalinya pada Jumat (8/8/2025) sekira pukul 18.00 Wita dan terakhir pada Sabtu (9/8/2025) sekira pukul 18.00 Wita.

“Kejadian pertama sampai ketiga, pelaku memegang, meraba dan mencium bagian-bagian vital korban, dan pada tanggal 9 Agustus 2025 barulah tersangka menyetubuhinya,” terang Herdison.

Usai melakukan aksi bejatnya kata dia, tersangka kemudian memberikan uang kepala korban mulai Rp500 hingga Rp5.000. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh personil Polsek Bunta pada Rabu (13/8/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, pasal 81 ayat 2 jo 76E Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 ditambah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!