Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Toili Polres Banggai, menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan penertiban berbagai tempat hiburan malam maupun penginapan, di wilayah Desa Dongin, Desa Pandan Wangi, dan Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Jumat (24/10/2025) malam.
Razia tersebut menyasar, Café Milenium 2, Café Reges, Café Idola Putri, Café Idola, Café Kawanua, Café Bandung Fun, Café Mawar, Café Happy dan Café Princes serta Penginapan Happy.
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan mengatakan, tujuan operasi pekat tersebut untuk memberantas indikasi penyakit masyarakat berbau tindak asusila. Hal itu dilakukan berdasarkan maraknya laporan dari masyarakat yang resah.
“Petugas juga patroli di berbagai tempat hiburan hingga penginapan guna mencegah terjadinya aktifitas tertentu yang sifatnya dilarang oleh Undang-undang,” kata Kapolsek.
Ia menjelaskan, hasil penindakan yang dilakukan di kawasan tempat hiburan malam di pesisir Toili Barat, petugas menemukan sebanyak 40 liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus serta beberapa Caffe tidak memiliki perizinan.
Miras cap tikus tersebut kata dia, langsung diamankan ke Mapolsek Toili, serta memberikan teguran keras dan peringatan kepada pemilik café, memerintahkan untuk melengkapi izin usahanua, dan mengimbau kepada pemilik penginapan untuk selektif menerima tamu.
“Tujuan razia itu untuk memberantas Pekat, menjaga dan menciptakan kondusifitas kamtibmas,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya razia tersebut semoga kedepan ada perubahan. Pihaknya akan rutin melakukan razia agar terhindar dari berbagai indikasi penyakit masyarakat.*/PAR
















