Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Furqauddin: ASN Melanggar Aturan Pasti Dijatuhi Hukuman Disiplin

96
×

Furqauddin: ASN Melanggar Aturan Pasti Dijatuhi Hukuman Disiplin

Share this article

Banggai Three Fakta News-Pentingnya kedisiplinan sebagai landasan utama peningkatan kinerja aparatur pemerintah, sebab disiplin merupakan kunci dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Banggai, H. Furqanuddin Masulili saat memimpin apel bersama yang diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer, di lapangan Mirqan, Kantor Bupati Banggai, Jumat (17/10/2025).

Example 300x600

“Disiplin harus terus ditegakkan, karena dari disiplin itulah yang bisa memberikan dampak kinerja kepada kita semua dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wabup. 

Ia menjelaskan, saat ini Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah melaksanakan pemeriksaan di Kabupaten Banggai. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan terinci, khususnya terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Olehnya kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan PAD harus menyiapkan data yang akurat agar bisa kita sampaikan kepada Tim BPK,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat kemarin lanjutnya, diharapkan kepada OPD-OPD terkait agar Kepala OPD nya tidak meninggalkan tempat selama berlangsungnya audit.

Ia juga mengingatkan, adanya kebijakan dari Kementerian Keuangan RI terkait penyaluran dana transfer. Apabila serapan anggaran daerah masih rendah, maka penyaluran dana tersebut berpotensi ditangguhkan.

“Jadi kita harus memperkuat PAD,” pesannnya.

Wabup menjelaskan, saat ini pelaksanaan APBD 2025 telah memasuki triwulan terakhir. Maka seluruh perangkat daerah agar dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk merealisasikan anggaran secara optimal sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.

Berikut daftar nama ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tahun 2025 beserta jabatan, unit kerja, jenis pelanggaran dan Nomor Surat Keputusan (SK) antara lain, Andri Mang, jabatan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perikanan. Jenis hukuman disiplin, pembebasan sementara dari tugas jabatan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. SK nomor 800.1.6.5/2934/BKPSDM Tanggal 29 Juli 2025

Nurhayati Sangkota, S.Pd, jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Inpres 8 Bertingkat, jenis hukuman disiplin, pembebasan dari habatan Kepsek Inpres 8 bertingkat menjadi jabatan guru madya, SK nomor 800.1.6/2938/BKPSDM Tanggal 30 Juli 2025. Ramla Bamba, S.Sos, jabatan Pengadministrasian Umum Bappeda Kabupaten Banggai, jenis hukuman disiplin, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun SK, nomor 800.10/3016/BKPSDM Tanggal 15 Agustus 2025

Endang Hastuti Hurudji, S.Sos, jabatan Sekretaris Kelurahan Tombang Permai, jenis hukuman disiplin, pembebasan dari jabatan sekretaris Kelurahan Tombang Permai menjadi jabatan Pelaksana selama 12 Bulan, SK nomor 800.1/3540/BKPSDM Tanggal 1 Oktober 2025. Mery R. Tambing, A.Md, jabatan Lurah Cendana, jenis hukuman disiplin, pembebasan dari jabatan Lurah Cendana menjadi jabatan pelaksana selama 12 Bulan, SK nomor 800.1/3541/BKPSDM Tanggal 1 Oktober 2025. Albar B. HI. Kalabe, S.Sos, jabatan Lurah Karaton, jenis hukuman disiplin, pembebasan dari jabatan Lurah Karaton menjadi jabatan pelaksana selama 12 Bulan, SK nomor 800.1/3542/BKPSDM Tanggal 1 Oktober 2025.

Wabup menegaskan, langkah ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa mentaati peraturan, menjaga etika profesi, serta bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!