Parimo Three Fakta News-Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil menangkap dua orang pria inisial NF (56) dan HA (31), diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di pinggiran sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parimo, Rabu (10/9/2025).
Saat diamankan petugas, kedua pelaku tengah melakukan kegiatan tambang dengan menggunakan peralatan lengkap, bahkan menyewa satu unit excavator untuk memperlancar aktivitas ilegal tersebut.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit excavator merek Hitachi Zaxis 110 warna oranye, 1 bungkus plastik berisi butiran emas dengan berat sekitar 7 gram, 1 unit mesin alkon merek Honda 160X, 1 potongan selang spiral biru, dan 2 lembar karpet penyaring emas.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Parimo, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, modus operandi kedua pelaku cukup terstruktur. Pelaku menyiapkan peralatan tambang dan menyewa alat berat berupa excavator untuk mengupas lapisan tanah di sekitar sungai.
“Material tanah kemudian dialirkan melalui talang kayu, disemprot dengan air bertekanan tinggi hingga melewati karpet penyaring emas,” kata Kapolres.
Selanjutnya kata dia, kedua pelaku melakukan pencucian atau pendulangan untuk memisahkan butiran emas dari sisa material tanah. Proses itu dilakukan berulang-ulang hingga material habis.
Ia menegaskan, aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memberikan dampak yang sangat merusak terhadap lingkungan. Menurutnya, sungai yang menjadi sumber air bersih masyarakat terancam tercemar lumpur maupun bahan berbahaya.
Selain itu lanjutnya, penggunaan alat berat di sekitar bantaran sungai dapat menimbulkan kerusakan ekosistem serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
“Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Parimo untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Olehnya itu sambungmya, penegakan hukum terhadap tambang ilegal adalah bentuk komitmen pihaknya untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencari keuntungan dengan cara merusak alam. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga dan efek jera bagi siapapun yang berniat melakukan hal serupa,” tegas Kapolres.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terbuai dengan keuntungan sesaat dari tambang emas ilegal. Selain berpotensi dipidana, aktivitas tersebut meninggalkan kerusakan lingkungan yang bisa diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat, agar segera ditindaklanjuti,” tutup Kapolres.*/PAR